Diduga Debcolektor Kabupaten Cilacap Merajalela, Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kemana..?

Indonesia Investigasi

CILACAP JATENG — Dugaan perampasan satu unit kendaraan bermotor Jenis Yamaha Aerox dengan Nopol R 2049 UB. Yang mana kejadian tersebut di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap pada hari Rabu Tanggal 16/10/2024 diperkirakan terjadi pada Jam 12 Wib. Dugaan perampasan tersebut di lakukan oleh Debcolektor yang berjumlah kurang lebih 8 orang. Diduga dalam keadaan berbau minuman ber akohol.

Berdasarkan keterangan dari Korban, berawal korban AI pada hari Rabu itu punya kepentingan ke pengadilan Agama Kabupaten Cilacap Guna menghadiri sidang. Selanjutnya AI meminjam kendaraan bermotor milik saudaranya PH. Setelah itu kendaraan bermotor tersebut dipinjamkan oleh PH kepada AI untuk dipakai guna menghadiri sidang di Pengadilan Agama Cilacap. Setelah tiba di Pengadilan Agama, AI pun disergap oleh beberapa orang laki-laki di halaman pengadilan Agama Kabupaten Cilacap. Dengan mengatakan bahwa motor tersebut bermasalah belum membayar Angsuran selama 10 Bulan. Karena didalam halaman Pengadilan Agama ada CCTV maka di ajak lah AI keluar dari halaman Pengadilan Agama. Diluar halaman Pengadilan Agama AI bersama temannya, dengan rasa ketakutan, diduga ditekan untuk mengikuti mereka kekantor NSS Kabupaten Cilacap. Dengan rasa ketakutan AI pun terpaksa mengikuti mereka kekantor NSS Cilacap.

Sesampai nya AI dikantor NSS Cilacap, diduga AI di minta untuk menyediakan uang tebusan motor sebesar Rp.3.500.000 apabila uang sebesar Rp.3.500.000 tidak ada maka motor harus di tinggal disana. AI pun dilarang untuk menelpon pemilik motor. Dalam kondisi dibawah tekanan AI disuruh menandatangani secarik kertas yang ber tulisan PT.Kawitan Putra Sejahterah dengan judul Berita Acara Serah Terima Kendaraan dengan Nomor 007109. Dalam keadaan tertekan dan ketakutan AI terpaksa menanda tangani berita acara tersebut, yang paling tidak masuk akal di dalam berita Acara serah terima kendaraan tersebut penerima cuma tanda tangan tanpa nama. Yang lebih lagi diluar nalar penyerah kendaraan bermotor bukan atas nama pemilik Kendaraan, dalam keadaan tertekan dan tanpa ada materai

Bacaan Lainnya

Selanjut AI pun disuruh pulang kerumah dengan di antar ke terminal Cilacap, disuruh menunggu kendaraan umum yang menuju Kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap yang berjarak tempuh dari Kota Cilacap kurang lebih 2 Jam perjalanan. Dengan melakukan pembayaran menggunakan uang pribadi.
18/10/2024

Untuk mendapat kan keterangan lebih lanjut Tim melakukan Konfirmasi dengan. Pemilik kendaraan PH. Didalam keterangannya, bahwa PH memiliki hutang dengan NSS sebesar Rp.10.000.000 menjaminkan BPKB Motor Jenis Yamaha Aerox. Dengan Angsuran perbulan Rp.734.000. Yang sudah dibayarkan selama 7 bulan. Keterlambatan pembayaran hutang cuma 3 bulan. Dan mereka siap menutup uang pembayaran keterlambatan 3 bulan. Yang menjadi bingung didalam hal ini pihak NSS meminta pembayaran lunas. Sebesar Rp.15.000.000 termasuk biaya Debcolektor. Sementara masa Kontrak pembayaran 24 Bulan dan masa kontrak tersebut belum habis masih 14 bulan lagi.
18/10/2024

Diduga apa yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait sudah bertentangan dengan KHUP dan KHUP perdata. Yang mana menekan seseorang untuk melakukan tanda tangan penyerahan kendaraan bermotor yang secara terang-terangan milik orang lain. Dan tidak ada seseorang kalau ingin menyerahkan kendaraan bermotor ke tempat yang jarak tempuh nya selama 2 jam perjalanan. Sementara kantor NSC ada di Kecamatan Majenang yang jarak tempuh kurang lebih 20 Menit dari Kecamatan Wanareja. Secara Fakta hukum tidak ada hak siapapun termasuk Perusahaan apapun melakukan. Penyitaan/Eksekusi terhadap milik orang lain Tanpa ada keputusan sidang termasuk sekalipun memiliki Pindusia. Bahwa Pindusia itu cuma menyatakan bahwa kendaraan tersebut dijaminkan. Kalau pun mau dilakukan Penyitaan/Eksekusi terhadap kendaraan sebagai jaminan harus dilakukan proses sidang. Dengan Keputusan pengadilan, itupun setelah masa kontrak habis.

Oleh sebab itu pemilik kendaraan bermotor meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengembalikan kendaraan bermotor tersebut. Apabila dalam wantu 3X 24 Jam kendaraan tidak di kembalikan maka korban akan melaporkan hal tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Tindakan yang sewenang-sewenang diduga dilakukan oleh oknum PT. Kawitan Putra Sejahterah dan oknum NSS yang sudah bertindak diluar jalur hukum yang berlaku, dan sudah melebihi tugas-tugas Pengadilan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan menahan kendaraan orang lain tanpa ada keputusan Pengadilan yang Inkrah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
19/10/2024.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *