Diduga Cemari Lingkungan, GARANG Kecam Ulah PT Parasawita

Indonesia Investigasi

Aceh Tamiang, Aceh – Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang disingkat GARANG kecam ulah dan perbuatan pihak pabrik kelapa sawit (PKS) PT Parasawita, Seruway Aceh Tamiang diduga cemari lingkungan hidup dengan membuang limbah pabrik berpotensi masih status ‘Beracun” ke aliran Sungai Tamiang.

Pernyataan tersebut disampaikan ketua GARANG, Chaidir Azhar, S. Sos sikapi keluhan masyarakat seputaran Seruway akibat dugaan limbah berpotensi beracun milik PT Parasawita, diketahui tergabung dalam group PT Enam Sembilan (Ensem), Medan, Sumatera Utara (Sumut) berdampak besar bagi puluhan ribu masyarakat Seruway.

Kata Chaidir Azhar, dugaan pembuangan limbah ke aliran Sungai Tamiang dan menimbulkan aroma bau busuk diseputaran kawasan parit limbah tercium oleh pengguna jalan melintas, disinyalir telah dengan sengaja kangkangi Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disingkat PPLH.

Bacaan Lainnya

Chaidir Azhar, akrab disapa Ai itu mengatakan, air Sungai Tamiang aliran diduga pembuangan limbah berpotensi beracun melintasi serapan air oleh perusahaan daerah air minum (PDAM) Seruway dimana air nya dikonsumsi puluhan ribu masyarakat wilayah tersebut.

“Puluhan ribu masyarakat Kecamatan Seruway konsumsi dan gunakan air bersih dari PDAM setempat, dampaknya paling utama adalah penyakit kulit berupa gatal-gatal dialami oleh masyarakat, diduga hal itu dampak racun limbah,” ujar pria muda akrab disapa Ai itu, Sabtu, 15 Juni 2024.

Namun demikian, kata ketua GARANG itu, pihaknya telah dapatkan sejenis sample air limbah diduga masih beracun itu untuk diuji laboratorium guna memastikan tingkatan kadar kandungan racun dari cairan limbah dibuang PT Parasawita itu ke laboratorium resmi. Karena semua itu terkesan sengaja dilakukan pembuangan.

“Dari laporan keluhan seputaran masyarakat Seruway, disinyalir terkena dampak cairan limbah itu, pembuangan limbah tersebut disinyalir sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya tetapi terkesan seperti berpotensi kebal hukum perusahaan tersebut,” ungkap ketua GARANG tersebut via pers rilisnya.

Chaidir Azhar, S. Sos pertanyakan, ada apa dengan pihak pemerintah daerah terkesan seperti tutup mata dengan keresahan masyarakat akibat limbah itu? Khusus instansi terkait apakah sengaja tidak dilakukan penindakan?
“Jika harus melapor terlebih dahulu, kami akan membuat laporan tertulis kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Tamiang,” jelas Ai.

Menurut dugaan ketua GARANG, jangan-jangan ada oknum pejabat dibelakang pihak perusahaan disinyalir jadi beking, benarkah seperti itu? “Kami merasa adanya tercium indikasi dibackup oknum pejabat tinggi makanya ada kecurigaan kami selama ini terkesan dibiarkan merajalela pembuangan cairan limbah tersebut,” duganya.

GARANG siap advokasi hal ini hingga ke pemerintah pusat jika terus menerus adanya aksi terkesan pembiaran pembuangan limbah terindikasi sembarangan itu, “Bila perlu cabut izin operasional PT Parasawita itu demi masyarakat nyaman dan tentram,” tegas Ai mengakhiri.*

SAP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *