Indonesia Investigasi
JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatra Utara (Sumut), Danke Rajagukguk dicecar oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait narasi sesat dalam kasus Amsal Sitepu.
Terutama tentang kejanggalan administratif dan kelalaian prosedur penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Mulanya, Habiburokhman menyoroti Kajari Karo yang memunculkan narasi seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi penanganan kasus Amsal Sitepu.
Lantas, Habiburokhman membandingkan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan dengan surat yang dikeluarkan Kejari Karo.
Pengadilan dengan jelas memerintahkan penangguhan penahanan, namun pihak Kejaksaan justru mengeluarkan surat bertajuk pengalihan jenis penahanan.
“Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau penangguhan penahanan diatur Pasal 110, pengalihan jenis penahanan Pasal 108. Coba dijelaskan Bu,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Merespons pertanyaan Habiburokhman, Danke mengakui bahwa pihaknya salah mengetik.
“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin pimpinan, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ucap Danke.
Kemudian, Habiburokhman mengonfirmasi apakah kesalahan tersebut disengaja atau tidak.
“Salah sengaja atau apa?” tanya Habiburokhman.
“Siap, memang salah yang mengetik pimpinan,” jawab Danke.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, Kajari harus memeriksa surat yang dibuat.
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu Kajari, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda,” kata Habiburokhman.
“Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” jawab Danke.(Red)
#KajariKaro #DPRRI #KomisiIII







