Demi Menafkahi Keluarga, Pedagang Keliling Kehilangan Harapan Setelah 166 Kotak Minyak Goreng Diduga Ditahan di Gudang Pengusaha Bireuen 

 

Indonesia Investigasi 

BIREUEN – Harapan Zainal Arifin untuk membawa pulang hasil jerih payahnya berubah menjadi duka. Minyak goreng yang dibawanya untuk diperdagangkan justru tertahan di sebuah gudang milik seorang pengusaha di Kabupaten Bireuen. Merasa mengalami kerugian, Zainal akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Bireuen.

 

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut resmi dibuat pada 9 Juli 2026 dengan Nomor: LP/B/227/VII/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH. Dalam proses pelaporan, Zainal didampingi oleh penasihat hukumnya, Ishak, S.H. dan Riki Iswandi, S.H., dari Kantor Hukum Ishak, S.H. & Rekan.

 

Menurut keterangan Zainal, peristiwa bermula ketika ia mengantarkan minyak goreng ke gudang milik terlapor. Setelah seluruh barang selesai diturunkan, terlapor diduga menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan kepada seseorang berinisial Y, sehingga tidak lagi berkewajiban membayar kepada Zainal.

 

Mendengar pernyataan tersebut, Zainal mengaku terkejut. Ia kemudian berusaha mengambil kembali minyak goreng yang telah diturunkan untuk dimuat kembali ke kendaraannya. Namun, menurut pengakuannya, minyak tersebut tidak diizinkan untuk dibawa keluar dengan alasan pihak gudang merasa telah melakukan pembayaran kepada pihak lain.

 

Sebagai pedagang keliling yang bukan berasal dari Kabupaten Bireuen, Zainal bersama dua rekannya mengaku tidak mampu berbuat banyak. Mereka memilih bertahan di Bireuen selama kurang lebih tiga hari dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan minyak goreng itu dikembalikan.

 

Namun hingga penantian mereka berakhir, barang tersebut disebut belum juga dikembalikan.

 

Zainal menjelaskan bahwa minyak goreng yang tertahan berjumlah 166 kotak dengan nilai hampir Rp40 juta. Seluruh barang itu, menurutnya, diperoleh dari pemasok (toke) dengan sistem pembayaran setelah barang berhasil dijual.

 

“Kami mengambil barang dari toke untuk dijual. Setelah laku, baru kami menyetor uangnya. Kalau minyak itu ditahan, bagaimana kami bisa mengembalikan uang kepada toke? Kami hanya pedagang kecil yang mencari nafkah dari jalan ke jalan,” ujar Zainal.

 

Ia menambahkan bahwa keuntungan yang diperoleh dari setiap kotak minyak goreng hanya sekitar Rp5.000, sehingga kerugian akibat tertahannya barang tersebut sangat memberatkan kondisi ekonomi keluarganya.

 

Kuasa hukum Zainal, Ishak, S.H. dan Riki Iswandi, S.H., menyampaikan bahwa klien mereka hanyalah pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berdagang minyak goreng dan telur di wilayah Aceh Utara hingga Bireuen.

 

“Klien kami bukan pengusaha besar. Mereka hanya pedagang keliling yang setiap hari berjuang mencari nafkah untuk keluarga. Keuntungan mereka sangat kecil, hanya sekitar Rp5.000 per kotak. Namun kini, sebanyak 166 kotak minyak goreng yang menjadi sumber penghidupan mereka justru tidak dapat mereka kuasai kembali. Akibatnya, mereka juga kesulitan mempertanggungjawabkan pembayaran kepada pemasok yang telah mempercayakan barang tersebut kepada mereka,” ujar kuasa hukum.

 

Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Bireuen dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkara ini memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Polres Bireuen. Terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

Red

Pos terkait