Curi HP Saat Bertamu, Pelaku Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Salatiga

Indonesia Investigasi

Salatiga, Jawa Tengah – AIN, 19 tahun, warga Kebon Agung, Sumowono, Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mencuri HP iPhone milik kenalannya saat bertamu di Perum Sehati Raya, Sidorejo, Salatiga, pada Minggu, 9 Juni 2024.

Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Juni Rakhma Putri, S.Tr.K, M.H., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada Minggu dini hari, HDGS, warga Magetan yang menyewa rumah di Perum Sehati Raya, menerima tamu yang mengaku bernama Rizky. Setelah beberapa saat mengobrol, korban mematikan lampu kamar. Pada saat itulah pelaku mengambil iPhone 11 hitam milik korban, yang diletakkan di atas box kontainer, dan berlari meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

Menanggapi laporan itu, Tim Satreskrim Polres Salatiga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan, dan mengumpulkan barang bukti. Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaannya. Pelaku kemudian ditangkap pada 18 Juni 2024, di rumahnya di Dusun Kupang, Tanjungsari, Ambarawa, dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang diamankan selain iPhone 11 milik korban termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, satu handphone Redmi sebagai sarana komunikasi untuk menjual barang curian, serta satu hoodie warna abu-abu merk Dickies yang dipakai pelaku saat melakukan tindak kejahatan,” terang Iptu Juni Rakhma Putri.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, yang dihubungi secara terpisah membenarkan bahwa, “Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus pencurian iPhone 11 di sebuah rumah kontrakan di Perum Sehati, Sidorejo, Salatiga. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelas AKBP Aryuni Novitasari.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *