Bupati Aceh Utara Bebaskan Denda PBB 100 % untuk Warga Terdampak Banjir

 

Indonesia Investigasi 

ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa Ayah Wa menerbitkan kebijakan penghapusan denda 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat kabupaten tersebut sebagai bentuk empati dan pemulihan ekonomi pasca bencana yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

 

Bacaan Lainnya

Ayah Wa menyampaikan bahwa program pembebasan denda pajak ini berlaku untuk ketetapan tahun pajak 2009 hingga 2025, khususnya bagi objek pajak dengan ketetapan sampai dengan Rp100.000.

 

“Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir, sehingga Pemkab memberikan penghapusan denda 100 persen PBB Perkotaan dan Perdesaan. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar beban masyarakat semakin ringan dan semakin banyak masyarakat yang dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Ayah Wa, Rabu (26/8/2026).

 

Ayah Wa menjelaskan bahwa periode program relaksasi pajak daerah ini berlangsung terbatas mulai tanggal 1 hingga 30 September 2026 mendatang. Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan emas tersebut guna melunasi kewajiban perpajakan daerahnya.

 

Selain insentif pembebasan denda, Pemkab Aceh Utara juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak. Warga yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal transaksi non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berhak mengkuti undian berbagai hadiah menarik.

 

Bupati Ayah Wa menegaskan bahwa kontribusi pajak yang disetorkan oleh masyarakat akan disalurkan kembali secara menyeluruh guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan pemulihan daerah pascabencana.

 

“Pajak yang disetorkan warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Bersama kita membangun menuju Aceh Utara Bangkit,” pungkas Ayah Wa.[]

 

Pos terkait