BNN RI Rilis Ungkapan Kasus Jaringan Narkotika Internasional dan Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2023

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membuka tahun 2024 dengan mengungkap kasus narkotika dan melakukan pemusnahan barang bukti jenis ganja dan sabu. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (19/1). Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 63.176,4 gram, terdiri dari sabu seberat 63.165,1 gram dan ganja seberat 11,34 gram.

Pada awal Januari 2024, BNN RI bersinergi dengan Bea dan Cukai untuk menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 42.177 gram dari Malaysia. Pengungkapan ini melibatkan tim gabungan BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai, Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, dan KPPBC Langsa, dengan berhasilnya pengungkapan dan penangkapan terhadap 9 orang tersangka.

Bacaan Lainnya

Kepala BNN RI menyatakan bahwa kesembilan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, pada hari yang sama, BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan 20.988,10 gram sabu dan 11,34 gram ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika pada akhir tahun 2023 di wilayah Kalimantan Barat dan DKI Jakarta.

Kronologis kasus antara lain:
1. LKN 0064 Tahun 2023: Jaringan Malaysia – Kalimantan
– Pengungkapan pada 27 November 2023.
– Melibatkan 15.910,1 gram sabu yang diselundupkan melalui jalur darat bersama tim gabungan.
– Dua tersangka diamankan, dengan informasi tentang ZL yang menjadi buron.

2. LKN 0065 Tahun 2023: Jaringan Meksiko – Indonesia
– Pengungkapan pada 11 Desember 2023.
– Diamankan 6 tersangka dengan barang bukti 5.100 gram sabu.
– Sindikat ini menerima paket dari penyedia jasa kurir Meksiko.

3. LKN 0008 Tahun 2023:
– Pemusnahan 11,34 gram ganja sebagai sisa hasil uji laboratorium dari temuan kasus ganja.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN RI wajib melakukan pemusnahan barang bukti setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Dengan total barang bukti yang disita, BNN RI berhasil menyelamatkan 252.705 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

(Yusuf Bahtiar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *