Bhabinkamtibmas Polsek Seruway Giat Problem Solving warga binaannya

Indonesiainvestigasi.com

Aceh Tamiang – Bhabinkamtibmas Polsek Seruway, Brigadir Sophian Hadi, lakukan giat problem Solving (menyelesaikan masalah) selisih paham antara Rita Juwita dan Sania pada hari Sabtu, 02 Desember 2023, pukul 20.30 WIB.

Giat Problem Solfing (Penyelesaian perkara) di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Brigadir Sophian Hadi tersebut di lakukan di Kediaman Datok Penghulu Kampung Pantai Balai Musliadi.

Adapun permasalahan tersebut bermula pada Kamis, 23 November 2023, pukul 21.30 WIB, di Dusun Sederhana Kampung Pantai Balai, saat Sania menggunakan kata-kata tidak pantas kepada Zulkarnain, suaminya, tentang Joko Susilo, suami Rita Juwita.

Bacaan Lainnya

Konflik antar warga itu berlanjut hingga terjadinya cekcok mulut antara kedua belah pihak.

Bhabinkamtibmas melibatkan kedua pihak dalam mediasi pada Sabtu tersebut, dengan tujuan menghindari perpanjangan konflik dan mencari solusi berdasarkan Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Peradilan Adat.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan agar kedua belah pihak tidak mengulangi tindakan dapat memicu konflik.

Hasil mediasi menyatakan bahwa pihak kedua mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada pihak pertama, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Kedua belah pihak saling maaf memaafkan, dan permasalahan yang mereka hadapi dapat di selesaikan secara kekeluargaan.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Seruway, AKP Delyan Putra, SH mengatakan, pihaknya senantiasa memberikan ruang penyelesaian terkait 18 perkara dapat diselesaikan di desa sesuai aturan hukum berlaku di Aceh.

“Kita berharap dengan efektifnya fungsi polisi masyarakat (Polmas) melalui fungsi tugas Bhabinkamtibmas di desa akan dapat meminimalisir tindak pidana dan terpeliharanya Kamtibmas ditingkat desa,” kata AKP Delyan Putra, SH, Selasa (05/12/23).*

Rosyta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *