Bersama Tim Gegana Brimob Polda Jateng, Polres Jepara Musnahkan 6,4 Kg Bahan Mercon

Indonesia Investigasi

Jepara, Jawa Tengah – Tim Gegana Brimob Polda Jateng berhasil memusnahkan 6,4 kilogram bahan peledak atau serbuk mercon yang disita oleh jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah.

Menurut Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, yang diwakili oleh Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami, 6,4 kilogram serbuk mercon yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari dua tersangka yang berhasil ditangkap oleh jajaran personel Polres Jepara beberapa waktu lalu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jepara.

“Dari hasil penangkapan dua tersangka di dua lokasi yang berbeda, didapatkan barang bukti berupa 1,6 kilogram serbuk bahan peledak, 1,9 kilogram belerang, dan 2,9 kilogram aluminium powder,” ungkap Ipda Puji di lokasi pemusnahan serbuk mercon di Pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Selasa (19/3/2024).

Bacaan Lainnya

Ipda Puji menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti bahan peledak dilakukan untuk alasan keamanan, mengingat sifatnya yang tidak stabil dan berbahaya serta mudah meledak karena sebab-sebab tertentu.

“Pemusnahan dilakukan dengan teknik khusus agar tidak membahayakan dan mengganggu warga sekitar lokasi,” jelasnya.

Meskipun barang bukti telah dimusnahkan, Polres Jepara akan terus melakukan razia terhadap petasan dan mengawasi aktivitas premanisme menjelang Lebaran dalam Operasi Pekat.

“Apabila ditemukan barang bukti serupa, akan segera dimusnahkan,” tegasnya.

Razia dilakukan untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan atau memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal karena dapat membahayakan dan melanggar undang-undang.

“Mari isi bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang positif,” pungkasnya.

(Red/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *