Beredarnya Penyimpanan Minuman Keras di Media Sosial, Polsek Kutoarjo Sita Puluhan Botol Miras

Indonesia Investigasi

Purworejo, Jawa Tengah — Polsek Kutoarjo Polres Purworejo berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di wilayah Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo pada Jumat (29/3/24) malam.

Kapolres Purworejo, AKBP. Eko Sunaryo, SIK. M.K.P, melalui Kapolsek Kutoarjo, AKP. Ida Wida Astuti, SH. M.A.P, mengungkapkan bahwa penyitaan puluhan minuman keras dari berbagai merek tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan adanya berita yang beredar di media sosial terkait pemilik toko berinisial AA (26 tahun) di Kelurahan Kutoarjo yang diduga menyimpan dan menjual barang haram. Setelah dilakukan penyelidikan, laporan tersebut terbukti benar.

“Sebanyak 10 botol miras dari berbagai merek berhasil kami sita, dan kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko untuk mencari kemungkinan adanya penyimpanan di tempat lain,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Kapolres Purworejo, AKBP. Eko Sunaryo, SIK. M.K.P, yang disampaikan oleh AKP. Ida, menyatakan bahwa miras merupakan penyebab kriminalitas, di mana konsumsi minuman keras dapat mengganggu kesadaran seseorang dan meningkatkan risiko terjadinya tindakan kriminal. Terutama selama bulan Ramadan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli untuk memastikan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dapat merasa aman dan nyaman tanpa adanya gangguan keamanan.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *