Bea Cukai Langsa Gempur Rokok Ilegal, Amankan Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai

Indonesia investigasi

Kota Langsa, Aceh – Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, Kantor Bea Cukai Langsa kembali berhasil lakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai, 13 September 2024.

Tindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

Penindakan ini dilakukan pada Kamis malam, 5 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat melaporkan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.

Bacaan Lainnya

Penindakan terjadi di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Tim Bea Cukai Langsa berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300, dikemudikan oleh pria berinisial M (49) dan pria berinisial RM (24), keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil pemeriksaan dilakukan di tempat kejadian, Tim Bea Cukai Langsa menemukan muatan diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, setara dengan 1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus, didapatkan informasi lokasi Gudang tempat melakukan pemuatan Rokok Ilegal tersebut berada di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Tim Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Kanwil Aceh segera melakukan pemeriksaan di lokasi gudang sesuai hasil pengembangan dimaksud.

Dari hasil pemeriksaan dilakukan di Gudang Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, tim gabungan Bea Cukai menemukan rokok ilegal di lokasi dimaksud sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal dengan berbagai merk yaitu H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar.

Dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Langsa telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 juta rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Luffman beserta sarana pengangkut
membawa muatan tersebut.

Dari hasil pengembangan oleh tim gabungan terdiri Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh berhasil mengamankan 1,6 juta
rokok ilegal berbagai merk ditemukan di Gudang terletak di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Tindak Lanjut dari penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menetapkan 2 (dua) orang dengan Inisial M dan RM sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB
Langsa.

Sampai dengan saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.

Dari hasil penindakan ini, jumlah nilai barang diamankan mencapai kurang lebih Rp. 6,29 miliar dengan nilai cukai seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp. 3,53 miliar. Dan jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok illegal tersebut mencapai kurang lebih Rp. 4,5 miliar.

Penindakan ini
menggarisbawahi upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa menegaskan, bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai (BC) Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

“Jika masyarakat memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti,” tegas Kepala BC Langsa, Senin, 23 September 2024.

Lanjutnya, upaya ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga untuk mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai.

“BC Langsa akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan berlaku,” kata Kepala BC Langsa.

Ia menambahkan, dengan penindakan ini, Bea Cukai Langsa berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dan sekitarnya.*

Reporter : Nurma

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *