Indonesia Investigasi
Klaten, Jawa Tengah – Kasus dugaan manipulasi data yang terjadi di Desa Sembung, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, yang telah menjadi perbincangan di media sosial, kini telah resmi dilaporkan ke Polres Klaten oleh Bayan Sembung (kadus dua), Wiwin Tarmiyati, pada Rabu (20/3/2024).
Wiwin Tarmiyati, dalam keterangannya kepada awak media di rumahnya, menyatakan, “Saya sudah tiga kali memperingatkan tentang pemalsuan tanda tangan dan penggunaan namaku kepada kepala desa, namun kepala desa tetap tidak merespons. Oleh karena itu, saya terpaksa melaporkan kasus ini ke Polres Klaten.”
Bripka Feri Rosid Adi Nugroho, S.H., yang merupakan petugas penerima laporan, saat dihubungi melalui WhatsApp, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. “Benar, tadi siang ada laporan dari Bayan Sembung, Wedi, terkait pemalsuan tanda tangan. Saya yang menerima laporan tersebut,” ungkap Bripka Feri Rosid Nugroho.
Terkait tindak lanjut dari Polres Klaten, Bripka Feri Rosid Nugroho menegaskan, “Kami akan melaporkan laporan ini kepada atasan saya, dan atasan saya yang akan menentukan langkah selanjutnya.”
Pemalsuan tanda tangan, yang termasuk dalam bentuk pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Wiwin Tarmiyati menegaskan, “Saya akan tetap menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Saya akan membiarkan hukum berjalan,” tegasnya.
(Arief/Red)