“Tema: Demokrasi dalam Perspektif Islam”
Indonesia Investigasi
IDI RAYEUK, ACEH TIMUR – 4 Maret 2026 — Dalam momentum suci Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Timur menggelar kegiatan edukatif bertajuk Ngabuburit Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu dengan tema “Demokrasi dalam Perspektif Islam.” Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh makna pada Rabu (4/3/2026) di The Royal Hotel Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi jajaran internal Bawaslu Aceh Timur untuk memperkuat nilai kelembagaan sekaligus membangun dialog konstruktif bersama tokoh agama, keuchik, pemuda, perwakilan perangkat Gampong Tanoh Anoe (Gampong Demokrasi), serta unsur Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).
Dalam suasana hangat ngabuburit, tausiah dan diskusi dipandu oleh Tgk. Muhammad Ikhsan yang mengupas relasi antara nilai-nilai demokrasi dan ajaran Islam sebagai fondasi moral dalam penguatan integritas kelembagaan pengawasan pemilu.
“Demokrasi dalam Islam yang berlandaskan Pancasila pada dasarnya memiliki hubungan yang selaras dan saling menguatkan. Nilai musyawarah (syura), keadilan, persamaan, serta tanggung jawab kepemimpinan telah diajarkan dalam Islam dan tercermin dalam sila-sila Pancasila, khususnya sila keempat tentang permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Pancasila bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan Islam, melainkan sejalan karena sama-sama berlandaskan Ketuhanan, menjunjung keadilan sosial, serta mengutamakan kepentingan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Tgk. Muhammad Ikhsan yang juga pernah menjadi Pengawas TPS di Aceh Timur menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran sentral sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi yang sejalan dengan ajaran Islam dan Pancasila. Melalui pengawasan pemilu yang jujur dan adil, Bawaslu turut mewujudkan demokrasi yang berlandaskan Ketuhanan, keadilan, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan bernegara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Ali, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, terutama pada masa non-tahapan pemilu. Menurutnya, Bawaslu tidak hanya hadir saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga memiliki tanggung jawab berkelanjutan dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif.
Ia juga menyoroti pentingnya memaknai demokrasi dari perspektif ajaran Islam yang menekankan prinsip keadilan, musyawarah, amanah, serta kepatuhan terhadap aturan sebagai bagian dari etika politik dan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum penguatan solidaritas kelembagaan melalui diskusi interaktif antara pengawas pemilu dan kader Pendidikan Pengawas Partisipatif (Kader P2P), sehingga pengawasan pemilu semakin kontekstual dengan kearifan lokal Aceh yang religius.
Acara berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab dan pertukaran gagasan yang konstruktif, mempererat kolaborasi antara Bawaslu dan berbagai elemen masyarakat. Momentum ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman publik tentang prinsip-prinsip demokrasi yang selaras dengan nilai-nilai Islam, sekaligus memperkokoh eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang profesional, independen, dan dekat dengan masyarakat.
Kegiatan Ngabuburit Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu ini menjadi bagian dari inovasi kelembagaan dalam menghadapi tantangan demokrasi ke depan, sekaligus membangun budaya demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas di Aceh Timur — tanpa meninggalkan nuansa kultural dan religius yang kuat di tengah masyarakat.
Muhammad Iskandar






