Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa aturan Publisher Rights, yang berfokus pada hak penerbit berita, telah mencapai tahap akhir. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, memproyeksikan penyelesaian aturan ini pada tahun depan, sebelum Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2024.
“Ya begitu informasinya. Saya kira, meskipun mungkin ada sedikit keterlambatan, akan selesai sebelum Hari Pers Nasional,” ungkap Usman Kansong saat diwawancarai di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Usman menjelaskan bahwa Kominfo sudah mengirimkan draft aturan yang sudah diselesaikan ke Sekretariat Negara. “Iya, sudah selesai draftnya. Tinggal menunggu tanda tangan. Kalau Pak Menteri seperti yang diutarakan kemarin, seharusnya dalam waktu dekat sudah ditandatangani,” tambahnya.
Meskipun terlibat dalam menyusun aturan ini dengan mendengarkan masukan dari platform digital terkait, Usman menyadari bahwa regulasi ini tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak.
“Ada yang setuju, tetapi kita tidak bisa memenuhi semua persetujuan. Kita tidak bisa membuat semua orang setuju. Mungkin di kalangan media juga ada yang tidak setuju,” ucapnya.
“Walaupun itu bukan tujuannya. Karena regulasi tidak mungkin memuaskan semua pihak. Begitu. Yang penting adalah kita sudah melibatkan mereka secara berarti. Kita sudah mendengarkan. Masukan sudah kita pertimbangkan. Dan kita sudah memberikan penjelasan kepada mereka,” terang Usman.
Wacana mengenai Publisher Rights pertama kali diumumkan oleh Jokowi pada pidato peringatan Hari Pers Nasional, Februari 2023. Jokowi menyoroti tantangan berat yang dihadapi industri media konvensional, terutama dengan sebagian besar belanja iklan yang berpindah ke platform asing seperti Google dan Facebook.
Publisher Rights dianggap sebagai kebijakan penyelamat bisnis media, mengharuskan platform seperti Google dan Facebook memberikan kompensasi berupa uang kepada perusahaan media. Jokowi menyatakan Publisher Rights menjadi domain Kominfo bersama Dewan Pers dan tokoh-tokoh wartawan.
“Saya tinggal menunggu draft-nya. Draft masuk ke saya, saya tandatangani,” ujarnya. Namun, hingga saat ini, draft aturan Publisher Rights belum ditetapkan.
Google sendiri telah memberikan tanggapannya terhadap wacana ini dengan mengusulkan adanya lembaga pengawas independen yang terpisah dari penerbit berita dan platform digital untuk menggodok aturan tersebut. Google menekankan perlunya diskusi sehat dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.
“Tujuannya melindungi jurnalis dan kelangsungan hidup berita domestik, serta mempertimbangkan realitas digital pengguna di Indonesia dan sifat teknologi yang global,” kata Google dalam pernyataan resminya pada Februari lalu.
(Red)