Arena Judi Sabung Diduga Beroperasi di Karangawen Demak, Integritas Aparat Dipertanyakan ?

 

Indonesia Investigasi 

DEMAK, JAWA TENGAH — Maraknya praktik perjudian jenis sabung ayam di berbagai wilayah Indonesia kian mengkhawatirkan. Meski telah berulang kali dilakukan penindakan, aktivitas ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

 

Bacaan Lainnya

Salah satu lokasi yang disinyalir menjadi arena judi sabung ayam berada di kawasan Jalan Raya Candisari , Krajan Lor, Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Tepatnya belakang warung kelontong.

 

Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas melanggar hukum di wilayah mereka.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (24/5/26) sekira pukul 15.40 Wib. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik perjudian sabung ayam. Sejumlah mobil dan sepeda motor terlihat terparkir rapi di sekitar area yang diduga menjadi arena perjudian tersebut.

 

Tim investigasi juga sempat berbincang dengan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya. Warga tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas judi sabung ayam itu diduga berlangsung jika ada undangan maupun ada event tertentu, dengan puncak keramaian terjadi pada akhir pekan, yakni Jum,at dan Sabtu. Para peserta dan penonton disebut-sebut datang tidak hanya dari wilayah Demak, tetapi juga dari luar daerah.

 

Dari informasi yang beredar di masyarakat, arena judi sabung ayam tersebut diduga milik tokoh berpengaruh di wilayah tersebut. Dan mempunyai orang kepercayaan yang diketahui berperan sebagai koordinator lapangan.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengelola arena dapat dijerat dengan ketentuan hukum pidana, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 303 bis KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Selain itu, terdapat pula potensi penerapan pasal terkait kekerasan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat.

 

Masyarakat bersama insan media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Karangawen, Polres Demak, terlebih Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri, untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut. Langkah tegas dinilai penting guna memberikan efek jera, menjaga ketertiban umum, serta melindungi moralitas masyarakat, khususnya di Kabupaten Demak.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola yang diduga terkait maupun dari aparat penegak hukum setempat agar integritas kepolisian tidak dipertanyakan publik.

 

SL

Pos terkait