Kota Semarang, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Semarang pada hari Rabu siang (10/04/24). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa kegiatan inspeksi di SPBU dilakukan terhadap mesin cor BBM subsidi maupun non-subsidi, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan STR Kapolda Jateng Nomor: 485/III/Res.5/2024 yang mengatur langkah-langkah antisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan BBM.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di beberapa SPBU, antara lain SPBU 44.502.17 Mijen dan SPBU 44.502.09 BSB di wilayah Kota Semarang.
“Hasil pemeriksaan di SPBU Mijen dan SPBU BSB menunjukkan bahwa tidak ditemukan penyalahgunaan dan kecurangan dalam stok dan distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi. Semua alat di Dispenser SPBU berfungsi dengan baik dan sesuai standar,” jelas Andika.
Ketersediaan BBM subsidi dan non-subsidi juga dinilai mencukupi, dan tidak ada keluhan mengenai kualitas ataupun jumlahnya. Kapolrestabes menyatakan bahwa kegiatan pemantauan akan terus dilakukan secara berkelanjutan oleh instansi terkait, termasuk Disperindag, UPTD Metrologi, dan Migas, untuk memastikan kelancaran distribusi BBM dan mencegah kecurangan yang merugikan masyarakat.
“Ini adalah langkah konkret yang diambil untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM yang adil dan berkualitas menjelang Hari Raya Idul Fitri demi keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan bermotor,” pungkasnya.
(Arief/Red)