Jepara, Jawa Tengah – PIP Kemdikbud melalui akun resmi Instagram @sobatpip mengumumkan perpanjangan batas aktivasi rekening bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi penerima tahun 2023. Berdasarkan pengumuman tersebut, batas aktivasi diperpanjang hingga 29 Februari 2024.
“Batas akhir aktivasi bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2023 diperpanjang sampai dengan 29 Februari 2024. Yuk, segera lakukan aktivasi di bank penyalur,” tulis pengumuman tersebut dikutip Rabu (7/2/2024).
Proses aktivasi rekening Simpel PIP Kemdikbud sangatlah mudah, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah.
2. Siapkan identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa.
3. Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud, yakni BRI, BNI, dan BSI.
4. Isi formulir pembuatan rekening Simpel PIP.
Sementara bagi siswa yang berminat menjadi penerima PIP Kemdikbud, dapat mendaftarkan diri dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Jika tidak memiliki KIP, siswa dapat mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melengkapi syarat pendaftaran.
2. Jika tidak memiliki KKS, minta dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RT/RW dan kelurahan/desa setempat.
3. Bawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau SKTM tersebut ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
4. Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
5. Pastikan data siswa termasuk nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sudah sesuai dengan yang tertera di NISN.
6. Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Direktorat Kemendikbud.
(Red)