Akibat Tidak Sesuai Kesepakatan, Seorang Sales Ditangkap Polisi Karena Melakukan Penganiayaan

Indonesia InvestigasiĀ 

Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Kuta Alam bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk seorang Sales Penjual Kopi Sachet di salah satu kios di gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (13/1/2025) sore.

Pasalnya, pelaku berisinial RA (27) warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, telah melakukan penganiayaan di salah satu kamar penginapan di Kuta Alam terhadap korban RAH (30) warga Pidie Jaya yang berdomisili di Banda Aceh, pada Sabtu (11/1/2025) malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya membenarkan penangkapan terhadap pelaku karena melakukan penganiayaan terhadap korban akibat tidak sesuai pembayaran dalam transaksi “Open BO”.

Bacaan Lainnya

Awalnya korban pada Sabtu (11/1/2025) malam melakukan chatingan dengan pelaku. Dalam obrolan tersebut keduanya sepakat untuk bertransaksi “Open BO”. Kemudian, korban mengajak pelaku untuk datang ke penginapan untuk melakukan hubungan intim, ucap Kapolsek.

Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV, pelaku RA kemudian mendatangi penginapan guna bertemu dengan korban. Setelah bertemu korban, keduanya masuk kedalam kamar untuk melakukan hubungan intim, sebut Kapolsek lagi.

Setelah selesai berhubungan intim, RAH meminta tarif harga sebesar Rp800 ribu kepada pelaku RA, namun ia langsung marah dan menjelaskan bahwasannya tarifnya tidak sesuai dengan kesepakatan mereka. Saat itu, Pelaku langsung mencekik leher korban dan membekap mulut korban, selanjutnya pelaku juga menghempas atau membenturkan kepala korban ke tembok kamar sebanyak dua kali sehingga korban pingsan, tambah Kapolsek.

Keesokan harinya, Minggu (12/1/2025) saat korban tersadar dari pingsannya dan melihat ke cermin, kondisi wajahnya sudah bengkak, lebam serta tanpa busana.

Lalu, lanjut Kapolsek, korban pun meminta bantuan dengan tetangga di samping kamarnya, sehingga tetangga di samping kamar nya pun menghubungi petugas piket Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh untuk membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan Visum Et Revertum.

Setelah memeriksa korban dan mengambil keterangan, Kapolsek Kuta Alam segera membentuk tim untuk mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami membentuk tim yang di Back up Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RA”, ucap AKP Suriya.

Pelaku berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy di sebuah kios di gampong Surien, Senin (13/1/2025) sore. Saat itu ia sedang menjual Kopi sachet kepada pemilik kios.

“RA dibekuk di sebuah kios di gampong Surien, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”, pungkas AKP Suriya.

Dahrul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *