Cilacap, Jawa Tengah – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap 3 pelaku pembacokan yang menyebabkan korban luka di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Korban pembacokan adalah Doni Riyadi, berusia 36 tahun.
Ketiga pelaku, dengan inisial F P (33), W S A (24), dan I G (22), ditangkap di kediaman W S A di Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Minggu (21/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tiga tersangka berboncengan sepeda motor hendak mengantar saudaranya ketika terjadi cekcok dengan tiga orang pengendara lain di lokasi kejadian.
“Cekcok terjadi di sekitar lokasi, ada perkataan yang menyinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian, korban dilukai dengan kampak oleh tersangka pada bagian leher dan tangannya,” jelas Kapolresta Cilacap dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa kedua kelompok ini tidak saling kenal dan terpengaruh oleh minuman keras. Peristiwa ini dipicu oleh perkataan yang menyulut emosi tersangka.
“Kampak yang digunakan adalah alat untuk mengolah ikan, dan saat itu dibawa dan dijepit di kaki. Ketika adiknya terancam, tersangka spontan mengambil kampak dan mengarahkannya ke salah satu tersangka,” tambahnya.
Kapolresta menegaskan bahwa kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dan proses penyembuhan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Hal ini penting agar pelaku dapat segera ditangkap jika ada petugas di jalan,” imbaunya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Humas Polresta Cilacap/Jumardin)