Indonesia Investigasi
Jakarta — Jum’at, 11 Oktober 2024. Diduga tidak tahu malu, kubu Ch Bangun Dan Iqbal Irsyad PWI Pusat merasa kalau sudah dirugikan oleh keputusan yang telah di keluarkan oleh Dewan Pers, Sementara Mereka sendiri Diduga menggelapkan puluhan Milyar yang diduga untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dilansir dari media beritatrend.com yang berjudul “PWI SOMASI KETUA DEWAN PERS: PERSETERUAN INSTERNAL WARTAWAN MENINGKAT”
Dari dalam pemberitaan tersebut, penulis dari Media menuliskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyusul keputusan yang dianggap merugikan PWI. Somasi ini berakar dari surat Dewan Pers nomor 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024, yang dinilai mendiskreditkan kepengurusan PWI di bawah Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Dari isi pemberitaan tersebut, Yopi Zulkarnain, Selaku Pimpinan Media Kabarinveatigasi.id mengatakan, apa yang mereka lakukan tidak berkaca dengan yang mereka lakukan sebelumnya. Mereka merasa dirugikan, sementara mereka sendiri diduga telah merugikan Negara dengan nilai puluhan milyar setiap tahun.
Saya benar-benar sangat prihatin atas perilaku koruptif Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan. Karena prilaku mereka, pers seharusnya sebagai kontrol terhadap perilaku pejabat dan pengguna anggaran negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya, bahkan Kubu Hendri Ch Bangun dan Iqbal Irsyad malah melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh pers, dimana penerimaan dan penggunaan uang BUMN yang diduga di gelapkan untuk kepentingan pribadi/kelompok kubu mereka.
Sangat disayangkan dengan Perilaku korupsi yang dilakukan oleh Kubu Hendri Ch Bangun dan Iqbal Irsyad ini, dimana virus kejahatan yang mereka lakukan akhirnya diduga mewabah hingga ke pengurus PWI di daerah-daerah karena mencontoh perilaku pengurus pusatnya, sehingga korupsi semakin marak hingga ke pelosok negeri akibat kolusi pers dengan perangkat pemerintahan dan pengguna anggaran negara di daerah-daerah.
Kasus ini bukan yang pertama, tetapi sudah berjalan sekian tahun. Termasuk dalam penggunaan anggaran negara untuk Hari Pers Nasional (HPN) yang puluhan miliar setiap tahun.
Saya berharap APH, KPK, dan Instansi Terkait dapat serius dalam menangani kasus dugaan korupsi, penggelapan dana, dan atau penyelewengan keuangan negara oleh Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad Serta Kawan-kawan. Khusus untuk Bareskrim Polri. Buktikan kalau Polri benar-benar bekerja dan benar-benar menumpas kejahatan, Tegakkan hukum Setinggi-tingginya, dan jangan kecewakan masyarakat, karena Anda di Gaji oleh uang masyarakat.
Saya berharap rekan-rekan Media lainnya untuk membantu Organisasi PPWI mengawal kasus ini di internal Polri. Pengembalian uang yang sudah diselewengkan tidak menjadikan perbuatan pidana hilang begitu saja.
Mari kita sama-sama menghentikan niat jahat yang merupakan sikap batin seseorang yang mengarahkan untuk melakukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum, atau memiliki akibat pelanggaran terhadap aturan hukum, yakni mengambil uang rakyat, dana hibah BUMN, untuk kepentingan (memperkaya) diri sendiri dan atau kelompoknya atau orang lain.
(Red/TIM DKI Jakarta)