Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, telah menerbitkan Maklumat yang menghimbau agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merugikan menjelang dan selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Maklumat dengan Nomor: Mak/01/III/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2023, menegaskan larangan terhadap kegiatan masyarakat menjelang dan selama Bulan Ramadhan 1445 H/2024M untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berikut adalah isi Maklumat Kapolda Metro Jaya:
1. Untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketenangan serta kenyamanan selama ibadah puasa, serta mencegah kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan berikut:
a. Larangan berkonvoi dengan kendaraan (berdasarkan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
b. Melakukan permainan petasan/kembang api (berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951).
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:
1) Balapan liar (berdasarkan Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
2) Tawuran (berdasarkan Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
2. Jika terjadi pelanggaran terhadap Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya berhak melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Selain itu, Ade Ary juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar ibadah puasa dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
“Mari kita bersama-sama menjaga agar persiapan menjelang Ibadah Puasa Ramadhan berjalan dengan aman dan nyaman sehingga dapat dilaksanakan dengan lancar,” ujar Ade Ary.
(Arief/Red)