Pekalongan, Jawa Tengah – Wasriah, seorang perangkat desa di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, yang menjabat sebagai kadus di Desa Salit, sedang berusaha mencari keadilan terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan kepala desa Salit.
Wasriah menerima SK pemberhentian pada 22 Januari 2024, namun merasa terdapat kejanggalan dalam syarat-syaratnya. Dalam upayanya mencari keadilan, Wasriah meminta pendampingan kepada Karyo Winoto, pembina PPDI di Kecamatan Kajen. Bersama-sama, mereka mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan.
Pada Rabu, 24 Januari 2024, mereka mendatangi kantor Inspektorat. Pihak Inspektorat menyambut baik kedatangan mereka dan meminta Wasriah untuk menyampaikan pengaduannya secara tertulis. Langkah ini diambil sebagai upaya awal untuk mendapatkan kejelasan terkait pemberhentiannya dari jabatan di pemerintah desa Salit.
(ARIYANTO)