Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Belasan warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendatangi Markas Polres Pekalongan Kota, Jumat (24/10/2025). Mereka menagih kejelasan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga melibatkan kepala desa setempat.
“Kami sudah melapor sejak beberapa waktu lalu.Namun hingga kini belum ada perkembangan yang jelas. Kami akan terus datang bila kasus ini tidak ditindaklanjuti,” ujar Rohman, salah satu warga Wuled.
Warga menilai, pungutan yang dilakukan jauh melebihi ketentuan. Mereka mengaku diminta membayar hingga Rp 500.000 per bidang tanah, bahkan ada yang mencapai Rp 800.000, padahal biaya resmi program PTSL hanya sekitar Rp 150.000.
Sebagai bukti, warga telah menyerahkan kuitansi pembayaran, tangkapan layar bukti transfer, serta notulen musyawarah desa kepada pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menegaskan bahwa kasus tersebut tetap berproses. “Kami sudah memeriksa sejumlah saksi hingga Selasa (21/10/2025). Karena berkaitan dengan dana APBN melalui program PTSL, kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor). Kami akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, hasil audit Inspektorat Kabupaten Pekalongan juga menemukan adanya penyalahgunaan wewenang serta ketidaktertiban pengelolaan keuangan desa di Wuled. Beberapa pos dana desa disebut belum dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Warga berharap langkah mereka mendatangi Polres dapat mempercepat penegakan hukum. “Kami ingin kepastian hukum, bukan hanya janji atau surat jalan,” kata Rohman.
( ARI)







