Warga Siap Layangkan Surat Resmi Desa Selat Besar Ke Penegak Hukum

Indonesiainvestigasi.com

Labuhan Batu – Sumut – Warga siap layangkan surat resmi dan adukan desa selat besar ke Aparat Penegak Hukum (APH). guna untuk dilakukan pemeriksaan tentang penggunaan dana desa pada TA 2024 dan dana Silva pada TA 2023.

Dimana sebelumnya warga menyampaikan ke publik dengan melalui media online indonesiainvestigasi.com, tentang dugaan adanya penyalah gunaan atau penyelewengan anggaran dana desa pada dana silva TA 2023 dan penggunaan dana desa pada TA 2024. yang di kelola oleh plt kades selat besar sendiri, sehingga disinyalir plt kades selat besar mengambil suatu keuntungan secara pribadi.

Yang mana telah dijelaskan warga sebelumnya pada dana silva TA 2023 pada desa selat besar sebesar Rp 242.665.200, yang digunakan plt kades selat besar untuk melakukan pengerasan pada jalan Pantai lebar, dusun kampung sipirok, desa selat besar, kecamatan bilah hilir, kabupaten labuhan batu, propinsi Sumatera utara. dengan volume 2Mx 110Mx 1,5M serta diawasi oleh team TPK.

Bacaan Lainnya

Warga juga mempapar kan rincian dana yang digunakan untuk pengerasan jalan pantai lebar tersebut hingga selesai dalam pengerjaan seperti. harga batu vetrum persatu unit mobil engkel tronton, yang di belanjakan plt kades selat besar dari panglong (UD) ASR Ritonga. warga menyampaikan juga tentang upah atau gaji yang diterima oleh warga untuk membongkar vetrum dalam satu engkle tronton hingga di serakkan kelokasi. lanjut warga juga mengatakan kan soal honor TPK dalam pengawasan pekerjaan tersebut serta biaya yang tak diduga seperti pemerataan.

Tak hanya itu, disisi lain warga melihat adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa pada TA 2024, yang mana digunakan plt kades selat besar dalam melakukan pembelanjaan ternak lembu sebanyak kurang lebih 21 ekor. dimana dalam pembelian ternak lembu tersebut diduga 3 ekor lembu jantan dan 18 ekor lembu betina dere. dengan jumlah keseluruhan harga sebesar Rp 240.000.000.

Namun anehnya, plt kades selat besar melakukan pembelian ternak lembu tanpa kordinasi atau diskusi dengan pihak sekdes. dimana yang dianggap warga plt kades selat besar mengambil suatu tindakan dan kebijakan dengan pribadi sendiri.

Sehingga menurut warga plt kades selat besar telah melakukan adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) guna untuk keuntungan secara pribadi sendiri. dengan dugaan Make-up nya dalam pembelian lembu dan pengerasan jalan pantai lebar yang dapat kerugian keuangan negara.

maka dari itu, warga siap akan layangkan berbentuk surat aduan (Dumas) terhadap inspektorat Labuhan Batu. Aparat Penegak Hukum (APH) khusus nya Polres Labuhan Batu unit Tipikor atau Kejaksaan Negri Rantau Prapat. guna untuk dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan secara selektif, akuntabel dan terperinci kepada plt kades selat besar. yang akan di publik kasihkan dengan melalui media online indonesiainvestigasi.com.

Sampai terbit nya pemberitaan ini di publik, media online indonesiainvestigasi.com belum bisa terhubung dengan plt kades selat besar.

Penulis : Chairul Ritonga/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *