Indonesia Investigasi
Magelang – Minggu, 15 Juni 2025 – Hampir 200 warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, menggelar aksi unjuk rasa damai pada Minggu (15/6) pagi. Aksi ini dilakukan di sekitar lokasi proyek pembangunan flyover dan semi underpass Canguk RW 21, sebagai bentuk protes terhadap lambannya penyelesaian persoalan sisa lahan dan fasilitas umum pasca pembangunan infrastruktur tersebut.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Ketua RW 21 Canguk, yang berada tak jauh dari lokasi flyover. Selanjutnya, para peserta aksi berjalan bersama menuju area bawah underpass, tepat di jalur dari arah Tegalrejo menuju Kota Magelang, sambil membawa spanduk dan melakukan orasi. Aksi ini sempat menutup separuh badan jalan flyover dari arah Semarang menuju Yogyakarta, namun berlangsung tertib dan damai.
Koordinator aksi sekaligus Ketua RW 21 Canguk, Lukisno (45), menyampaikan bahwa warga menuntut pengembalian sisa tanah yang terdampak proyek flyover dan underpass, serta pembebasan biaya dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menegaskan bahwa janji-janji dari pihak terkait, terutama Kementerian PUPR dan BPN, hingga kini belum ditepati.
“Kami meminta kepada para pejabat PUPR dan BPN untuk segera menerbitkan Sertifikat Hak Milik sisa tanah kami. Kami juga menuntut agar fasilitas umum yang rusak akibat pembangunan segera diperbaiki. Dulu dijanjikan selesai dalam 6 bulan sampai 1 tahun, tapi ini sudah 3 tahun dan belum ada penyelesaian,” tegas Lukisno.
Menurut Lukisno, sertifikat tanah sangat dibutuhkan warga untuk berbagai keperluan, termasuk sebagai agunan usaha, apalagi menjelang musim tahun ajaran baru di mana kebutuhan rumah tangga meningkat.
“Masyarakat kecil seperti kami sangat terdampak. Jangan buat kebijakan yang justru menyulitkan kami. Kami ingin bukti, bukan janji,” tandasnya.
Aksi tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam dan mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan. Perwakilan warga juga menyampaikan aspirasi mereka dalam bentuk tertulis kepada pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi pemerintah yang dimaksud.
Topan Triadi, SH.MH. Jateng