Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – Puluhan warga menggelar aksi protes di depan gerai Mie Gacoan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pekalongan, Sabtu (11/4/2026) siang. Mereka membentangkan spanduk di akses pintu masuk sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penerapan sistem parkir elektronik (e-parking) oleh manajemen.
Aksi tersebut dipicu kekhawatiran warga atas rencana pengelolaan parkir oleh pihak vendor. Selama kurang lebih dua tahun sejak gerai berdiri, lahan parkir diketahui dikelola oleh masyarakat sekitar. Para juru parkir menilai perubahan sistem tersebut berpotensi menghilangkan mata pencaharian mereka.
Perwakilan juru parkir, Ari Susanto, menegaskan bahwa aksi dilakukan secara damai sebagai bentuk tuntutan keadilan. Ia menyampaikan penolakan terhadap keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.
“Kami ingin pengelolaan parkir tetap dilakukan oleh warga lokal. Jika menggunakan vendor, kami khawatir tidak semua pekerja akan dipekerjakan kembali. Selain itu, sistem penggajian dinilai akan menurunkan pendapatan kami,” ujar Ari.
Ia menambahkan, selama ini para juru parkir tidak hanya mengatur kendaraan, tetapi juga turut menjaga keamanan dan ketertiban, bahkan membantu pelanggan dalam situasi darurat. Namun, menurutnya, mereka lebih sering menerima sanksi dibandingkan apresiasi dari pihak manajemen.
Ari juga menilai penilaian kinerja juru parkir yang kerap didasarkan pada ulasan di internet tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. “Kami sering disanksi hanya karena satu laporan, padahal banyak hal positif yang kami lakukan tidak diperhitungkan,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, warga menegaskan tidak mempermasalahkan penerapan sistem teknologi seperti portal atau e-parking, selama tidak melibatkan vendor eksternal. Penolakan difokuskan pada potensi penggantian pengelola lokal oleh pihak ketiga.
Hingga akhir pertemuan antara perwakilan warga dan manajemen, belum tercapai kesepakatan. Warga menyatakan akan melanjutkan aksi secara damai apabila belum ditemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sementara itu, Legal Manager Mie Gacoan, Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, menyatakan pihaknya mengapresiasi aspirasi warga dan membuka ruang dialog. Ia menjelaskan bahwa keputusan manajemen didasarkan pada evaluasi terhadap kerja sama sebelumnya.
Menurutnya, kerja sama pengelolaan parkir yang berlangsung selama enam bulan menunjukkan sejumlah pelanggaran, sehingga manajemen mempertimbangkan penerapan sistem yang lebih profesional melalui vendor.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa vendor yang ditunjuk tetap diminta melibatkan tenaga kerja lokal. “Pada prinsipnya tidak ada pengurangan tenaga kerja. Sistemnya saja yang berubah agar lebih profesional,” ujarnya.
Zulkarnaen menambahkan, pihak manajemen masih membuka peluang diskusi lebih lanjut guna mencapai solusi terbaik. “Kami tidak menutup diri. Semua pihak masih bisa duduk bersama untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum warga Kraton dan Medono, Didik Pramono, menyatakan akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan bagi para juru parkir.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian dan kejelasan nasib warga Kota Pekalongan yang bekerja sebagai juru parkir di gerai tersebut,” tegasnya.
(Ari)
