Indonesiainvestigasi.com
Labuhan Batu – Sumut – Warga minta Inspektorat periksa Plt kades selat besar secara selektif dan transparan dalam penggunaan dana desa pada TA 2024.
Dimana kecurigaan warga prihal penggunaan dana silva TA 2023 dan penggunaan dana desa pada TA 2024 yang di kelola Plt kades selat besar, kecamatan bilah hilir, kabupaten labuhan batu, propinsi Sumatera Utara. yang indikasi dugaan warga adanya mengambil suatu keuntungan pribadi atau disebut sebagai Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Seperti mana dugan warga pengelolaan dana silva TA 2023 desa selat besar yang berjumlah sebesar Rp 242.665.200. digunakan pada pelaksanaan TA 2024 dalam kegiatan pengerasan jalan pantai lebar pada dusun kampung sepirok, dengan volume 2M x 1100M x 0,15M serta team pelaksanaan TPK desa selat besar. yang mana menurut warga dalam kegiatan pekerjaan itu tidak mencapai besar dari dana silva tersebut.
Menurut akumulasi atau hitungan warga dalam pekerjaan pengerasan jalan kampung sepirok yang bersumber dari dana silva TA 2023. dengan jumlah tidak mencapai yang di anggarkan pada papan proyek tersebut, namun diketahui hanya sebagai berikut dalam penggunaan dana pengerasan jalan kampung sepirok.
Dalam pengerjaan pengerasan tersebut menggunakan pembelajan material melalui Panglong Usaha Dagang (UD) ASR Ritonga sebagai berikut.
34 Truk Engkel berbentuk Tronton bermuatan batu vetrum,dengan harga batu vetrun per 1unit Engkel tronton di beli sebesar Rp 3.600.000. yang mana 1unit Engkel tronton bermuatan vetrun di upahkan/gaji kepada warga untuk meratakan di jalan pantai lebar sebesar Rp 2.500.000.
Lanjut penjelasan warga adanya lagi biaya untuk pemerataan sebesar Rp 4.000.000 serta honor kepada team pelaksanaan kegiatan (TPK) desa selat besar sebesar Rp 4.500.000.
Sehingga adanya dampak warga kelebihan dana yang di anggarkan pada papan proyek dalam pekerjaan pengerasan jalan Pantai lebar kampung sepirok.(05/01/2025).
Tak hanya itu. warga juga menduga adanya keuntungan pribadi yang diambil Plt kades selat besar dalam pengadaan pembelian ternak lembu yang bersumber dari dana desa pada TA 2024, yang konon katanya pembelian lembu tersebut sebanyak 21 ekor lembu, yakni 3 ekor lembu jantan dan 18 ekor lembu dere betina. diketahui pembelian lembu tersebut memakan anggaran sebesar Rp 240.000.000. dengan melakukan pembelian kepada pihak ketiga yang juga diduga tidak sesuai dengan peraturan bupati (perbup).
Lain itu. pembelian lembu yang bersumber dari dana desa pada TA 2024 terkesan dipaksakan oleh Plt kades selat besar. yang mana pembelian atau pembelanjaan lembu sebanyak 21 ekor tersebut bukan dilaksanakan pada tahun berjalan 2024.
Namun pembelian lembu sebanyak 21 ekor tersebut pada Januari 2025. sehingga yang diharuskan Plt kades selat besar menunda pembelian lembu tersebut serta meng silva kelebihan dari dana desa untuk tahun berikutnya.
Yang mana hasil keterangan warga dan beberapa penyampaian perangkat desa selat besar. prihal dalam penggunaan dana yang dikelola oleh Plt kades selat besar, merupakan terkesan adanya dugaan keuntungan pribadi. maka itu warga meminta kepada inspektorat labuhan batu, khususnys inspektur inspektorat Ahlan Ritonga memeriksa Plt kades selat besar secara selektif. agar ketidak adanya dugaan korupsi atau kerugian keuangan negara.
Penulis : Chairul Ritonga/red