Indonesia Investigasi
Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara_
Salah satu warga Desa Komangaan, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Amelia Paputungan, mengajukan tuntutan kepada pemerintah terkait dugaan pengambilalihan lahan miliknya oleh pemerintah desa setempat.
Amelia mengaku keberatan atas penggunaan lahan yang telah ia miliki sejak tahun 2007 berdasarkan akta jual beli atas nama pribadinya. Lahan tersebut kini telah dijadikan lokasi pembangunan tribun sepak bola, yang berbatasan langsung dengan lapangan olahraga Desa Komangaan.
“Kepada media ini saya sampaikan, kenapa sebagian tanah saya diambil pemerintah desa, sementara tanah tersebut milik saya dan dokumen akta jual beli jelas atas nama saya pribadi,” ujar Amelia.
Ia meminta agar pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengembalikan hak atas tanah tersebut atau memberikan ganti rugi yang layak mengingat tribun sepak bola telah terlanjur dibangun di atas lahan tersebut.
Masalah ini telah dilaporkan oleh Amelia ke Polda Sulawesi Utara dengan nomor laporan LP/B/584/X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 19 Oktober 2024. Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti.
“Salah satu program Presiden kita adalah memberantas mafia tanah. Sebagai masyarakat kecil, saya berharap pemerintah daerah dan pusat dapat memperhatikan laporan saya ini dan segera mengambil tindakan,” tambah Amelia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten terkait tuntutan Amelia. Kasus ini menjadi perhatian, terutama mengingat pentingnya perlindungan hak atas tanah masyarakat di tengah isu mafia tanah yang kerap terjadi.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil.
( Mat Abo’ Mokoginta )