Indonesia investigasi
Tojo Una-una, Sulteng – Warga Tojo Una-una, Sulawesi Tengah (Sulteng) keluhkan dugaan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum (Wilkum) setempat.
Kronologisnya, “Pada tanggal 25 November 2024, kami datang untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dan ketemu salah satu anggota piket di pos penjagaan. Beliau menyampaikan bahwa hari itu tidak ada pelayanan SIM, berhubung anggota di bagian SIM tugas PAM di TPS, untuk pelaksanaan pilkada tanggal 27 November 2024,” katanya.
Lanjutnya, “Anggota yang piket pada tanggal, 25 /11/ 2024, Abas, menyampaikan nanti di buka pelayanann urus SIM pada tanggal, 2 Desember 2024.
Lanjut warga, “Pada hari Senin, tanggal, 2 Desember 2024 saya datang ke polres untuk perpanjang SIM sudah jatuh tempo tanggal, 27 November 2024, namun apa yang terjadi administrasi perpanjangan sama dengan urus baru, untuk SIM A Rp. 400.000 (empat ratus ribu) dan SIM C Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai keterangan yang di bagian pelayanan SIM,” sambungnya.
“Namun sebelumnya kami sudah sempat kordinasi dengan anggota Lantas Tojo Una-una, biaya hanya 80.000 (delapan puluh ribu) untuk SIM A dan untuk SIM C biaya Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah),” jelasnya.
Lanjutnya, “Dalam hal ini bukan kesalahan kami sebagai masyarakat, ketika di sweeping SIM mati, info ini kami sudah teruskan ke humas Polres Tojo Una-una, namun tidak mendapatkan tanggapan,” ungkap I. Ketut. S.*
Tim/Yudha