Semarang, Jawa Tengah – Melansir aduan masyarakat dari laman Lapor Gub terkait dugaan pemberian obat yang sudah expired kepada pasien, awak media mencoba konfirmasi pihak UPTD Puskesmas Tlogosari Wetan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kamis (20/06/2024).
Dari hasil konfirmasi, Kepala UPTD Puskesmas Tlogosari Wetan, dr. Veronika Melita Kurniawati yang diwakili oleh Budiyono AMK Selaku Bagian Pelayanan Pengaduan Masyarakat memberikan penjelasan bahwa hal tersebut hanya mis komunikasi saja, pasien kurang teliti dalam melihat tahun pembuatan dan masa kadaluarsa obat.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pasien bahkan langsung mengunjungi rumah pasien untuk menjelaskan, bahwa sebetulnya obat tersebut masa kadaluarsanya hingga Juni 2026, bukan 2023. Kami juga membawa kotak obatnya untuk sinkronisasi dan memastikan kejelasan masa berlakunya,” ungkap Budiyono.
Budiyono juga menjelaskan bahwa laporan tersebut baru diterima pihak Puskesmas pada tanggal 19 Juni 2024 dan langsung ditindak lanjuti pihak Puskesmas.
“Kami baru mendapatkan informasi pengaduan tersebut pada tanggal 19 Juni 2024 dan langsung kami tindak lanjutin. Dari hasil pertemuan kami dengan pasien akhirnya didapati bahwa pasien mengakui kurang teliti dalam melihat tulisan yang tertera pada kemasan obat dan meminta maaf atas kekurangtelitiannya,” tambah Budiyono.
Namun sayangnya walaupun sudah ada penyelesaian laporan dengan no aduan LGIG68296416 di laman Lapor Gub, masih berstatus disposisi.
(TIM/Red)