Warga Gunung Lurah Laporkan Anggota DPRD Banyumas ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial

 

Indonesia Investigasi 

 

BANYUMAS, — Seorang warga Desa Gunung Lurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, bernama Narto (49) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Banyumas. Laporan yang diajukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 itu menargetkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Alfiatun Khasanah, yang diduga melakukan penghinaan dan fitnah melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

 

Dalam laporan bernomor STPA/1708/2025/Ditressiber, Narto menyebut dugaan pencemaran nama baik dilakukan menggunakan akun Facebook “Alfi Fauzi” dan akun Instagram “Alfli 1994”. Akibat unggahan tersebut, Narto mengaku mengalami kerugian imateriel serta tekanan sosial di lingkungannya.

 

Kuasa hukum pelapor, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari polemik di Dapur Menu Bergizi (MBG) Gunung Lurah pada 14 September 2025. Pihaknya telah dua kali mengirim somasi resmi kepada terlapor, namun tidak mendapat tanggapan.

 

“Pengabaian somasi menunjukkan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan. Padahal, sebagai wakil rakyat, semestinya ia menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menyebarkan ujaran yang berpotensi mencemarkan nama baik warga,” ujar Ananto kepada awak media.

 

Lebih lanjut, Ananto menegaskan bahwa tindakan dugaan penghinaan melalui media sosial tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan etika publik dan sumpah jabatan anggota dewan. Ia berharap proses hukum di Polresta Banyumas berjalan transparan dan memberikan efek jera.

 

“Integritas pejabat publik harus dijaga. Kami mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar tidak ada lagi pejabat yang menggunakan media sosial untuk menyerang warga. Demokrasi harus dijaga dengan menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab moral,” pungkasnya.

SL

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *