Warga Desa Pringamba Kecewa Dengan adanya Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Mereka oleh pihak Perhutani

Indonesiainvestigasi.com

Banjarnegara, Jawatengah – Beberapa warga Desa pringamba kecamatan sigaluh Kabupaten Banjarnegara mengeluh dan kecewa dengan adanya Dugaan penyerobotan Lahan milik warga oleh pihak perhutani. sehingga mereka meminta bantuan pendampingan kepada lembaga PKP kab Banjarnegara (Pencegahan Korupsi dan Pungutan liar)  Hal ini di ungkapkan oleh Nijo, salah satu ahli waris keluarga Muhasri warga Desa Pringamba. Di rumahnya pada Jumat (11 /1/2025).

Menurut Nijo kepada wartawan menceritakan..

“Kemarin pada waktu hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 itu ada kegiatan dari perhutani yang mengklaim bahwa di situ tanah milik perhutani, tetapi tidak mengundang kami, hari Sabtunya itu sebagian berapa pohon salak yang kami rawat sudah sekian tahun dirawat di situ Telah rusak, dan Sabtu siangnya saya menghadap kepala desa dengan membawa SPPT untuk menyamakan dengan buku Leter C yang ada di balai desa. saya sebagai wakil keluarga dari ahli waris mbah muhasri , jumlah luas tanah keluarga kami yang awal itu 9.000 mtr sampai kemarin terakhir 2004 itu Di SPPT -nya menjadi 3.336.. Mtr. dan perubahannya itu dari semenjak tahun 2019 hingga sekarang ini. Padahal dulu tanah ini turun temurun dari orang tua mbah muhasri luasnya 9000mtr..kenapa sekarang menjadi berkurang. Dan sebagian di akui sebagai milik perhutani.. Dan tanaman pohon salak kami juga di rusak oleh mereka” ujarnya dengan nada kecewa.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut nijo mengatakan

“kami sudah mengadukan perkara ini kepada kepala desa setempat tetapi dari pihak pemdes tidak memberikan solusi apa apa dan juga tidak melakukan tindakan apa apa untuk membela hak kami. Kami hanya minta hak kami di kembalikan seperti sedia kala “.

Di tempat yang sama Widhi sebagai perwakilan dari Komisi Pemberantasan korupsi dan pungli PKP kabupaten Banjarnegara kepada awak media mengatakan

” ada informasi yang kami terima dari pihak masyarakat adanya eksekusi lahan yang dianggap milik Perhutani, Tetapi setelah saya teliti saya tanya dengan pihak-pihak yang terkait masyarakat yang punya SPPT dan dicocokan ternyata ada di buku letter C Desa, ber tahun-tahun tanah itu adalah milik warga.

Kami Dari Lembaga PKP mendapatkan kuasa untuk mendampingi warga menyelesaikan permasslahan ini. Karena menurut lembaga kami tindakan ini sudah pengrusakan, lebih dari kerusakan apalagi tidak ada surat resmi pemberitahuan dari perhutani kepada masyarakat, harapan kami pihak- kades dan perangkatnya dari desa maupun dari perhutani ya bisa mediasi secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada itikad baik kami dari Lembaga siap mengawal sampai ke proses Hukum” ujarnya.

Kuasa hukum dari Lembaga PKP Banjarnegara Subaryanti, SH. menanggapi hal ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan

” Kasus ini harus segera di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami akan menelusuri sesuai bukti dan fakta hukum yang ada, masyarakat harus mendapat keadilan yang seadil adilnya, selaku kuasa hukum kami akan bertindak ketemu kades setempat, pihak perhutani dan tentunya instansi yang terkait .

Dan harapan kami juga pihak desa mestinya pro aktif dalam penyelesaian masalah ini dan pihak desa bisa bersikap obyektif dan kooperatif terhadap warganya. ”

Hingga berita ini di tayangkan awak media Belum mendapat konfirmasi dari pihak pemdes setempat maupun pihak perhutani.

Ratih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *