Warga Desa Petung Temanggung Kecewa dengan Hukuman Ringan bagi Pelaku Pencurian

Indonesia Investigasi

Temanggung, Jawa Tengah – Sidang tuntutan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan perusakan di Pengadilan Negeri Temanggung pada Jumat, 5 Juli 2024, dihadiri oleh masyarakat Temanggung, terutama dari Kecamatan Bejen.

Puluhan anggota masyarakat yang tergabung dalam kelompok “Damai Desaku” menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap putusan hakim. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa dalam sidang, penyidik Polsek Bejen menanyakan tentang kerusakan pohon-pohon akibat ulah terdakwa. Selain itu, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa warga telah kehilangan kopi selama dua tahun terakhir.

“Kami merasa tidak puas dengan hukuman hanya dua bulan. Kami khawatir setelah bebas, pelaku akan mengulangi perbuatannya yang meresahkan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, warga mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap penyidik Polsek Bejen yang hanya mengenakan dakwaan pencurian ringan, meskipun banyak pohon kopi yang rusak. Proses pemulihan pohon kopi tersebut memerlukan waktu empat tahun.

“Kedatangan ratusan warga ke Pengadilan Negeri Temanggung adalah bentuk dukungan kami agar terdakwa dijatuhi hukuman minimal satu tahun penjara untuk memberi efek jera,” tambahnya.

Sebelumnya, di salahsatu media online melaporkan bahwa di Desa Petung, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, masyarakat resah dengan seringnya terjadi pencurian. Respons yang bermunculan di media sosial, menunjukkan bahwa kekhawatiran masyarakat tentang keberadaan pencuri yang meresahkan adalah nyata. Banyak petani mengalami kerugian signifikan akibat pencurian kopi, termasuk potongan dahan kopi oleh pencuri.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *