Pekalongan, Jawa Tengah – Sejumlah warga dan perangkat di Desa Krompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, melakukan penggerebekan pada sebuah warung karaoke yang terletak di sekitar bendungan Sungai Kali Kupang, antara perbatasan Desa Krompeng Kabupaten Pekalongan dan Desa Jetak Kabupaten Batang, pada Rabu, 17 April 2024. Penggerebekan tersebut bertujuan untuk menghentikan aktivitas jual beli minuman keras di warung karaoke tersebut dan menuntut agar warung tersebut tutup paling lambat pukul 18.00.
Menurut seorang warga Krompeng, A, warung karaoke yang menjual minuman keras sering menjadi penyebab keributan dan meresahkan masyarakat.
Kepala Desa Krompeng, Nasrodin, menyatakan bahwa keberadaan warung karaoke di pedesaan memang sudah lazim, namun aktivitas jual beli minuman keras di sejumlah warung karaoke sering mengganggu ketenangan dan sering menjadi sorotan karena berbagai tindakan merugikan bagi masyarakat.
Penggerebekan yang dilakukan oleh sejumlah warga Desa Krompeng, Kecamatan Talun, patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian dan kesadaran mereka untuk memberantas peredaran minuman keras dalam masyarakat. Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
Pemuda dan perangkat desa sepakat untuk membuat perjanjian dengan pemilik warung karaoke agar tidak lagi menjual minuman keras.
Peran kepolisian sangat penting dalam mengendalikan peredaran minuman keras agar tidak menimbulkan kerugian dan bahaya pada masyarakat. Kepolisian harus bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras yang melanggar hukum dan mengajak masyarakat untuk tidak memperdagangkan dan mengonsumsi minuman keras karena dapat merusak kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.
Selain kepolisian, instansi terkait lainnya seperti dinas kesehatan dan pemerintah daerah juga harus bertanggung jawab. Dinas kesehatan harus menyelenggarakan penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya minuman keras untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga dapat menciptakan kebijakan yang mendukung upaya masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras.
(Ariyanto)