Indonesia Investigasi
NIAS SELATAN, 25 Juni 2025 – indonesiainvestigasi.com – Dua warga Desa Amorosa, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, atas nama Taliwao Giawa dan Fatinaso Buulolo, resmi mengajukan laporan dugaan korupsi dana desa ke Kantor Bupati Nias Selatan pada, Rabu (25/06).
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Amorosa sejak tahun 2019 hingga 2023 yang menurut warga, sarat dengan ketidaktransparanan dan pelanggaran prosedur penggunaan dana publik.
“Kami datang ke sini sebagai warga yang peduli. Kami tidak melihat adanya laporan keuangan atau pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat selama lima tahun terakhir. Banyak proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan anggaran dan kualitasnya sangat buruk,” ujar Taliwao Giawa kepada wartawan usai menyerahkan surat laporan.
Fatinaso Buulolo menambahkan bahwa selama ini masyarakat hanya menjadi penonton dalam proses pengambilan keputusan penggunaan dana desa. “Musyawarah desa jarang dilakukan, dan jika pun ada, hanya bersifat formalitas. Kami tidak ingin desa kami terus dirugikan,” tegasnya.
Dalam surat resmi yang mereka serahkan kepada Bupati Nias Selatan, keduanya meminta pemerintah kabupaten untuk:
1. Menurunkan tim audit dan investigasi independen ke Desa Amorosa.
2. Memeriksa seluruh pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019–2023.
3. Menindak secara hukum jika ditemukan bukti kuat adanya korupsi.
Laporan ini merupakan bentuk keberanian masyarakat dalam melawan praktik korupsi di tingkat desa, dan menjadi sinyal kuat bahwa transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana publik di wilayah pedesaan kini mendapat perhatian lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Nias Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. (Deni Zega)