Walikota Bandar Lampung Bakal Digugat Ke Pengadilan, Pasal Ketua RT Dipecat Sepihak

 

Indonesia Investigasi 

BANDAR LAMPUNG  – Dipecat sepihak ketua RT 06 Kelurahan Pahoman, Bandar Lampung bakal ajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan PTUN Bandar Lampung.

 

Bacaan Lainnya

Bukan hanya Camat dan Lurah yang bakal digugat namun Walikota Eva sebagai turut tergugat.

 

Hasan Basri, SH., salah satu Advokat senior Lampung merasa kecewa dengan keputusan Camat Enggal Muchammad Supriyadi, S.Sos dan Lurah Pahoman Hendri Putra Bangsawan,SH.

 

Dalam surat Nomor : KPTS / 16/ VI.129/IV/ 2026 tanggal 6 April 2026 Hasan Basri dibebas tugaskan selaku PLT Rukun Tetangga 06 Lingkungan 1 dan surat keputusan berlaku mulai tanggal 06 April 2026.

 

Menurut Hasan Basri,SH dirinya tidak pernah menerima surat teguran sebelumnya.

 

” Surat teguran saya tahu dari Camat Enggal Muchammad Supriyadi saat saya menemuinya di Kantor Camat hari Kamis tanggal 2 April 2026,” ujar Hasan Basri Kesuma Tunggal , SH ,.

 

Dugaan nya ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum Camat dan Lurah Pahoman terkait pemberhentian saya selalu Ketua RT 06, LK 01 Pahoman , Enggal Bandar Lampung , ” tandas Hasan Basri advokat Peradi Lampung.

 

” Rencana nya gugatan PMH ( perbuatan melawan hukum) dan PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara) akan saya kuasa kan kepada Law Firm BHD pimpinan Bambang Handoko, SH.MH., tandas mantan Ketua RT 06 Pahoman itu .

 

Hendrik

Pos terkait