Wakapolri: Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto. (Doc: Google Search)

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan secara sah oleh perusahaan pers yang legal tidak boleh dikenai tindakan pidana atau dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kasus yang benar-benar muncul adalah sesuatu yang benar (berita), wartawan tidak dapat diproses jika informasi tersebut benar, bukan fitnah,” kata Komjen Pol Agus seperti dilansir dari Antara.

Menurut Komjen Pol Agus, hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi kesepakatan terkait persoalan pemberitaan selama itu adalah produk jurnalistik yang diakui oleh Dewan Pers.

Bacaan Lainnya

Komjen Pol Agus juga menekankan bahwa seluruh anggota kepolisian harus menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa media sosial berbeda dengan media pers karena sulit untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi. Sebaliknya, media massa dari perusahaan pers sangat mudah untuk dikonfirmasi atau diminta klarifikasi jika terjadi pemberitaan yang sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Dalam pandangan Dedi selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, produk jurnalistik memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan kepada masyarakat. Hal ini merupakan keunggulan yang tidak dimiliki oleh konten media sosial yang seringkali tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *