Jakarta Barat — Kasus viral pengrusakan sebuah tempat usaha laundry di pertokoan Shophouse Apartemen Mediterania Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, beberapa waktu lalu, pada Jumat, 6 Oktober 2023, akhirnya terungkap.
Aparat Kepolisian dari Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan satu orang pelaku pengrusakan yang berinisial J (41 tahun).
Dalam video viral berdurasi 59 detik yang beredar, terlihat seorang individu mengenakan pakaian kaos biru muda meluapkan kekesalan terhadap sejumlah pegawai laundry. Kemudian terlihat para pelaku melakukan pengerusakan dengan memukul mesin laundry menggunakan bangku dan tabung gas.
Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono, didampingi Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam pengerusakan tersebut.
“Kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial J (41 tahun),” ungkap Muharram Wibisono saat konferensi pers di Mapolsek pada Jumat, 22 Maret 2024.
Menurut Kompol Muharram Wibisono, kejadian dimulai ketika salah satu tersangka mencuci bedcover di Toko Laundry Hoki di pertokoan Shophouse Apartemen Royal Mediterania Garden Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Setelah selesai, bedcover tersebut diantarkan oleh seorang karyawan laundry ke alamat tempat tinggal tersangka.
“Namun, saat dicek, bedcover tersebut mengalami kerusakan,” ujarnya.
Tersangka kemudian mendatangi toko laundry untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemilik laundry. Namun, salah satu karyawan laundry mengatakan bahwa pemilik laundry tidak ada di tempat dan bersedia mengganti dengan Rp. 600.000,-.
Tersangka marah dan melakukan pengerusakan terhadap mesin cuci di sekitar tempat kejadian dengan cara mengambil kursi serta tabung gas 12 Kg elpiji warna pink dan memukulkan ke arah mesin cuci hingga mengakibatkan body mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah. Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000.
Muharram menambahkan bahwa korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan dua minggu setelah kejadian, sedangkan pelaku sudah pindah alamat dua hari setelah beraksi sehingga mereka agak kesulitan dalam mencari pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Grogol Petamburan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pencarian terhadap pelaku pengerusakan.
“Setelah proses pencarian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil kami amankan di daerah Jambi,” terang Muharram.
Mereka kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
(Arief/Red)