Indonesia investigasi
Sigi, Sulteng – Kepolisian Sektor Marawola, Polres Sigi viral di media sosial terkhusus melalui konten akun Tik Tok EX POLWAN VIRAL diantaranya menyebutkan tidak profesionalnya Polsek Marawola.
Hal itu didasari dugaan penanganan pengaduan Yuni Utami terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Yuni Utami oleh terlapor seorang oknum Ketua RT di Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pada salah satu konten EX POLWAN VIRAL juga menyebut “Polsek Marawola Polsek ele’-ele’an, Kapolsek Marawola arogan, masyarakatnya dimintai uang, laporan masyarakat tidak ada penyelesaian.”
Menanggapi viralnya konten tersebut, Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat memberikan penjelasan, Sabtu (7/12/2024).
Polsek Marawola Polres Sigi selalu berupaya bertindak profesional serta bekerja sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan, sehingga apa yang disebutkan dalam konten EX POLWAN VIRAL hanya untuk kepentingan konten semata, karena sangat tidak benar dan tidak berdasar sama sekali.
Bahwa pengaduan oleh Yuni Utami diterima oleh Polsek Marawola tanggal, 5 Oktober 2024, perihal dugaan tindak pidana penghinaan telah ditangani secara profesional dan tanpa meminta imbalan sama sekali.
Bahwa dugaan kasus penghinaan terhadap Yuni Utami terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 Wita, bertempat di rumah AM, di BTN Sawerigading Blok KK Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Polsek Marawola kemudian melakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan dari saksi-saksi baik pelapor, W sebagai terlapor, AM, dan S selaku orang tua dari Yuni Utami.
Dari keterangan para saksi, dapat dijelaskan bahwa dugaan penghinaan dilakukan oleh terlapor W di rumah AM dengan cara menyebut Yuni Utami dengan kata “gila” saat terjadi adu mulut antara Yuni Utami dengan terlapor.
Awalnya, Yuni Utami mendatangi rumah AM dan mengajak berkelahi sehingga AM menghubungi W selaku Ketua RT untuk menangani persoalan keduanya, namun justru terjadi adu mulut diantara W dan Yuni Utami.
Sesuai aduan Yuni Utami tentang penghinaan, pasal yang dapat disangkakan adalah pasal 310 ayat (1) KUHPidana, dengan unsur-unsur:
1. Barang siapa
2. dengan sengaja
3. menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
4. dengan menuduh melakukan sesuatu hal,
5. yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum
Bahwa menurut analisa penyidik, dalam penjelasan pasal 310 KUHPidana, seseorang yang menyerang kehormatan dengan menuduh orang lain melakukan sesuatu hal secara lisan diberikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya, dan apabila tidak bisa dibuktikan maka tidak dapat dipidana.
Berdasarkan penjelasan tersebut, penyidik memperoleh keterangan bahwa terlapor memiliki dokumen berupa fotokopi Surat Keterangan Rawat Inap atas nama Yuni Utami dari Rumah Sakit Umum Daerah Madani, dengan Nomor : B / 7912 / 870 / X / 2022, tanggal 21 Oktober 2022, dengan diagnosa Psikotik Non Organik atau ganguan jiwa menyebabkan seseorang tidak mampu menghubungkan dunia dengan kenyataan, yang menjadi dasar tuduhan “gila” kepada Yuni Utami.
Kemudian penyidik juga berkoordinasi dengan Polres Sukoharjo Polda Jateng tentang Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. ARIF ZAINUDIN, Surakarta, dengan Nomor : 441.3 / 13888 / IX / 2024, tanggal 1 Agustus 2024, yang menerangkan bahwa sdri. Yuni Utami sedang berobat jalan.
Bahwa dengan adanya surat keterangan tersebut maka penyidik berpendapat perlunya melakukan pemeriksaan kembali kejiwaan pelapor Yuni Utami untuk memastikan apakah kondisi kejiwaan Saudari Yuni Utami masih sama sebagaimana penjelasan (diagnosa) sebelumnya, atau sudah sembuh pada saat dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut terjadi.*
Yudha