Indonesia investigasi
Waykanan, Lampung – Wakapolres Way Kanan, Kompol Iwan Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan dan Ps.Kasihumas Ipda Mukhtiar pada hari Selasa 17 Desember 2024 di Mako Polres Way Kanan.
Melakukan ekspose ungkap kasus Tindak Pidana Curas (pencurian dengan kekerasaan) atau pemerasan dengan kekerasan terhadap pengemudi truck angkutan yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Sakti Blambangan Umpu, Way Kanan.
Tersangka insial ES alias Eko Jaguk berdomisili di Tanjung Raja Giham, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan menjelaskan hal ini terkait adanya unggahan akun Media Sosisl yang beredar pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dan berdurasi sekitar 1 menit 25 detik yang menjadi viral oleh akun instagram dan akun X tengah menjadi sorotan publik.
Dalam video yang beredar tersebut, terkait adanya rekaman aksi oknum diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Menanggapi aksi Curas (Pencurian Dengan Kekerasaan) atau Pemerasan dengan Kekerasan terhadap pengemudi truck angkutan tersebut.
Pihak Kepolisian khususnya TIM Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, setelah menerima laporan polisi dari korban TIM langsung bergerak cepat menangani perkara yang terjadi.
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku Curas atau Pemerasan dengan Kekerasan inisial ES alias Eko Jaguk saat berada di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan dibagian pinggang kanan tersangka sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 20 Cm gagang warna coklat.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merek VIVO Y17 S, yang tunai berbagai pecahan sebesar Rp. 490.000. ribu rupiah, sebilah sajam pisau jenis garpu dan dompet warna hitam.
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pihaknya menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way Kanan atau menghubungi layanan aduan dengan no WA 085382378166 agar dapat ditindak lanjuti.*
Reporter : Hendrik Is