Bangka Belitung – Tim Opsnal Reskrim Polres Bangka berhasil mengamankan seorang pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada Selasa (25/6/24).
Pelaku yang diamankan berinisial No (24), warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan kejadian ini terungkap setelah Unit PPA Polres Bangka menerima aduan dari masyarakat melalui Bhabinkamtibmas.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Jojo, tim langsung bergerak menuju Kecamatan Riau Silip untuk melakukan penyelidikan.
“Di sana, tim mendapati masyarakat sudah ramai menunggu di rumah pelaku. Karena kesigapan, petugas meyakinkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Jojo.
Setelah berhasil meyakinkan masyarakat, tim akhirnya melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di Kecamatan Riau Silip.
“Sekitar jam 11 malam, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan oleh anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka dan langsung dibawa ke Mako agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Jojo.
Lebih lanjut, Jojo menjelaskan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sejak tahun 2023. Selama periode tersebut, pelaku melakukan kejahatannya terhadap sembilan anak di Kecamatan Riau Silip.
“Informasi yang kita terima, tindak pidana yang dilakukan pelaku masih berjalan sampai tahun 2024 dan ini yang membuat masyarakat resah dan ingin main hakim sendiri,” terang Jojo.
“Kita meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Srikandi Babel)