Medan, Sumut – Fuandy Susanto sudah laporkan EL, diketahui pengusaha asal Jakarta ke Polrestabes Medan dengan Laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Hal utu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/GAR/B/11/II/2024/SPKT/PolrestabesMedan/Polda Sumut, tertanggal 23 Februari 2023.
Dasar laporan tersebut, penyidik Polrestabes Medan selanjutnya telah meminta keterangan saksi korban yakni Fuandy Susanto, pada Sabtu 9 Maret 2024, untuk keperluan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam surat STPL Nomor: STTLP/GAR/B/11/II/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 23 Februari 2023, dijelaskan bahwa Fuandy Susanto melaporkan kasus tindak pidana pelanggaran menguasai tanah tanpa izin yang berhak, diduga dilakukan EL.
Perbuatan EL diketahui penduduk Jalan Danau Sunter Barat Blok A-1 No 3, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priuk itu, terkesan melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Karena itu, Fuandy Susanto berharap agar laporannya tersebut berproses hingga ke peradilan.
Bangun Tembok
Tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak ini, berawal ketika El dengan arogannya membangun tembok di tanah Fuandy Susanto terletak di Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Tidak tanggung-tanggung, tembok yang dibangun El itu, diperkirakan sepanjang 58.3 meter dengan tinggi sekitar 4 meter. Kuat dugaan, tindakan El membangun tembok tersebut untuk menguasai tanah milik Fuandy Susanto. Hal ini mengingat El juga memiliki tanah di sekitar tanah milik Fuandy.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, selaku lembaga konsultan pelayanan publik sangat optimis Polrestabes Medan akan benar-benar menangani kasus tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak tersebut.
“Saya sangat yakin, Polrestabes Medan akan bekerja profesional dan menangani kasus ini hingga berproses ke peradilan. Tidak boleh ada pihak-pihak yang arogan terhadap pihak lain. Karena itu, hukum harus tegas,” kata Abyadi Siregar.*
Rosyta