Indonesia Investigasi
PIDIE JAYA – Polsek Bandar Dua di bawah jajaran Polres Pidie Jaya berhasil menyelesaikan perkara percobaan pencurian tanpa proses hukum panjang melalui jalur mediasi dan pendekatan kekeluargaan. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial TM (33), warga Kecamatan Jangka Buya, yang diduga melakukan percobaan pencurian di rumah milik Tursina, warga Gampong Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua.
Mediasi digelar pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bandar Dua. Proses ini difasilitasi langsung oleh Kapolsek Bandar Dua, Ipda Taufikkurrahman, S.H., dan dihadiri oleh perangkat gampong dari kedua desa, keluarga pelaku dan korban, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, TM mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa depan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan damai, serta sepakat tidak akan membawa kasus ini ke jalur hukum atau menuntut di kemudian hari.
Kapolsek Bandar Dua, Ipda Taufikkurrahman, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui jalur mediasi ini dilakukan sebagai bagian dari pendekatan humanis kepolisian dalam menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat.
“Kami tidak hanya menyelesaikan kasus, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan mencegah tindak kriminal sejak dini,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan itu, Polsek Bandar Dua juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya pencurian, pentingnya pengamanan rumah tangga, serta langkah preventif dalam menjaga barang berharga.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bandar Dua, mengapresiasi penyelesaian ini sebagai contoh nyata penerapan prinsip restorative justice di tingkat akar rumput.
“Pendekatan ini sejalan dengan semangat ‘Polisi untuk Masyarakat’, di mana kami berperan sebagai penengah dan penjaga keharmonisan sosial, bukan hanya penegak hukum semata,” tambahnya.
Langkah mediasi ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Reporter: Arju Na Fahlefi