Upaya Hukum Perdata Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dilayangkan oleh Kuasa Hukum YBIL

 

Indonesia Investigasi 

LAMPUNG – Upaya hukum perdata dengan jenis Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan oleh Kuasa hukum Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) Elza Syarief Law Firm pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas1A dengan Register Perkara Nomor 136/Pdt.G/2025/PN.Tjk.

 

Bacaan Lainnya

Proses jalannya sidang memasuki tahapan yang krusial yaitu Eksepsi sebagaimana diatur dalam Eksepsi Perdata diatur pada HIR (Pasal 134, 136 dan Rbg.

 

Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan selaku kuasa hukum Tergugat I, Syafei Saji Tjakra sebagaimana Surat Kuasa 110/B/S-KUASA/SHI&R/VI/2025 yang juga merupakan Subjek Hukum Perorangan.

 

Hari ini (23/12/2025) kami telah secara patut menyampaikan Eksepsi terhadap dalil-dalil Gugatan yang secara formiil dan materiil telah dituangkan dalam Posita dan Petitum Penggugat.”

 

Patut diketahui publik bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Penggugat adalah Sdr. Safei Sani Tjakra (Tergugat 1), PT. Mandala Bakti Sentosa (Tergugat II) dan PT. Bumi Persada Langgeng (Tergugat III) yang dalam kedudukan dan kewenangannya memiliki peran, kewenangan dan hubungan hukum berbeda terhadap objek bidang tanah a quo seluas ±157 hektar terletak di Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Tanjung Karang Barat Kotamadya Bandar Lampung yang saat ini di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, yang dalam pokok Gugatan Penggugat mengklaim objek bidang tanah tersebut milik Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL).

 

Dengan agenda Eksepsi hari ini tentu ini menjadi peluang dan kesempatan kami selaku Tergugat I untuk menangkis /membatalkan bahkan membantu meyakinkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 136/Pdt.G/2025/PN.Tjk perkara tersebut untuk :

 

DALAM EKSEPSI

Primair

1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;

2. Menolak atau setidak-tidaknya Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard /NO) untuk seluruhnya.

 

DALAM POKOK PERKARA

Primair

1. Menerima dan Mengabulkan Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;

2. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono)

 

Berdasarkan disiplin ilmu yang kami miliki tentu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harus terpenuhi beberapa unsur yaitu:

 

1. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigheid) :

Suatu tindakan (positif atau negatif) yang melanggar hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (kesusilaan, kepatutan, kehati-hatian), yang bukan sekadar melanggar undang-undang.

 

2. Kesalahan (Schuld) :

Adanya unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) dari pelaku yang menyebabkan perbuatan tersebut dilakukan.

 

3. Kerugian (Schade) :

Adanya kerugian yang diderita oleh korban, baik kerugian materiil (finansial) maupun immateriil (penderitaan, kehormatan).

 

4. Hubungan Sebab-Akibat (Kausalitas) :

Hubungan yang erat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku dengan kerugian yang dialami korban.

 

Maka terhadap dalil – dalil Gugatan Penggugat sepanjang kami coba memahami apa yang di dalilkan oleh Penggugat kepada Tergugat I, kami belum menemukan unsur dimaksud Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dan kami pun menilai Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur libel), Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dan tidak konsisten dengan temuan pada saat agenda mediasi sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan kami menemukan apa yang di minta oleh Penggugat terkait belum terlaksakannya prestasi atas hak dan kewajiban dengan merujuk dokumen perjanjian, lalu pertanyaan substantif nya apakah klien kami telah melakukan Perbuatannya Melawan Hukum atau Wanprestasi, dengan temuan tersebut tentu Hakim dapat mengambil putusan yang objektif terhadap perkara tersebut sehingga menurut pendapat hukum kami bahwa Gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat Cacat Formil dan Cacat Materil dalam formulasi gugatan perdata dikarenakan dengan tidak ditariknya pihak lain, yang menguasai objek bidang tanah a quo, bahkan kami sangat tidak memahami terkait objek bidang tanah yang digugat oleh Penggugat. Untuk diketahui bahwa klien kami sebagai subjek hukum tidak pernah melakukan perjanjian dengan Penggugat dan bahkan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dan pihak-pihak yang ada dalam gugatan terutama Tergugat II dan Tergugat III,” ujar Muhamad Ilyas, S.H.

Hendrik

Pos terkait