Jakarta – Unit Reserse Kriminal Polsek Pancoran berhasil mengungkap kasus pencurian yang menjadi viral di media sosial, yang dilaporkan oleh Ustadz Muhammad Al Jufri. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, dan dilaporkan pada Selasa, 12 Desember 2023, pukul 16.26 WIB.
Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, SH., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku, yang merupakan asisten rumah tangga, Yunita Sari (31 tahun, Tanggamus Lampung), berhasil mencuri 4 kartu ATM milik korban. Kejadian terjadi di kediaman korban di Jl. Mampang Prapatan XV/94 Rt.008/005, kelurahan Duren Tiga Pancoran. Kartu ATM yang dicuri meliputi Kartu ATM BSI, 2 ATM BCA, dan ATM Mandiri.
Pelaku kemudian mencoba menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban. Hasilnya, pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp.73.904.000. Korban mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku meninggalkan rumah tanpa izin. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran, dan cerita ini menjadi viral di Medsos.
Dalam proses penyidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Budi Bowo Leksono, Unit Reskrim Polsek Pancoran berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 20 Februari 2024, pukul 02.00 WIB, di daerah Bekasi. Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi.
Hasil penyidikan melibatkan bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV. Uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan. Motif pencurian ini adalah ekonomi.
Pelaku, Yunita Sari, ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan dikenakan Pasal 362 KUHP yang dapat memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Arief/Red)