Udin Kel Diduga Bandar Sabu. Mampu Jinakkan Aparat Penegak Hukum Dilabuhanbatu Untuk Tidak Bertindak. 

 

Indonesiainvestigasi.com

Labuhanbatu – Sumatra Utara. 19 Februari 2026 – Gelombang desakan publik terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu kian menguat. Berulang kali pemberitaan mencuat, berulang kali pula suara masyarakat menggema, namun hingga kini sosok yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Lingkungan Aek Riung Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, masih bebas beroperasi tanpa hambatan berarti.

 

Bacaan Lainnya

Nama Udin Kel kembali menjadi sorotan tajam. Ia diduga sebagai dalang utama peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Ironisnya, meski isu ini telah menjadi pembicaraan terbuka di tengah masyarakat, hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dan konkret yang mampu melumpuhkan aktivitas yang disebut-sebut sebagai “mesin penghancur generasi muda” itu.

 

Masyarakat Aek Riung Sigambal mengaku heran dan kecewa. “Sudah bukan rahasia lagi. Semua orang tahu apa yang terjadi. Tapi kenapa tidak ada tindakan nyata?” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak disebutkan demi alasan keamanan.

 

Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Desakan kini secara terbuka ditujukan kepada Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, dan Subdenpom I/1-2. Publik meminta ketiga institusi tersebut menyatakan secara tegas: sanggup atau tidak untuk melumpuhkan Udin Kel yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah tersebut.

 

Kekecewaan warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai, jika benar aparat tidak mengetahui aktivitas tersebut, maka itu menjadi pertanyaan besar terhadap fungsi intelijen dan pengawasan. Namun jika mengetahui dan tidak bertindak, maka publik pun semakin curiga—ada apa sebenarnya di balik lambannya penindakan?

“Kalau hanya satu orang saja tidak mampu ditangkap, bagaimana dengan jaringan besar lainnya?” ujar seorang warga dengan nada geram.

 

Generasi Muda Jadi Korban.

Peredaran narkoba jenis sabu di Aek Riung Sigambal disebut-sebut telah merambah berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Orang tua mulai resah. Banyak yang khawatir anak-anak mereka terjerumus dalam lingkaran hitam narkotika yang semakin terang-terangan.

 

Tokoh masyarakat menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan daerah. “Ini bukan lagi soal satu orang. Ini soal masa depan anak-anak kami,” tegasnya.

 

Publik menilai, jika dugaan terhadap Udin Kel benar adanya dan dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan, maka citra penegakan hukum di Labuhanbatu berada di ujung tanduk. Kepercayaan masyarakat bisa terkikis, bahkan hilang.

 

Ujian Integritas Penegakan Hukum.

Isu ini bukan sekadar pemberitaan biasa. Ini telah menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Labuhanbatu. Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji atau pernyataan normatif.

 

Apalagi, pemberantasan narkoba selama ini selalu digaungkan sebagai prioritas utama. Jika komitmen itu benar adanya, maka publik berharap tindakan nyata segera terlihat di lapangan.

 

Desakan masyarakat pada 19 Februari 2026 ini menjadi catatan penting. Mereka meminta agar aparat menunjukkan kesanggupan dan keberanian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

 

Sampai berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti jawaban dalam bentuk tindakan, bukan sekadar diam. Karena bagi warga Aek Riung Sigambal, diam berarti pembiaran. Dan pembiaran, dalam kasus narkoba, sama saja dengan membiarkan generasi muda hancur perlahan.

 

 

Penulis Chairul Ritonga

Pos terkait