Indonesia Investigasi
LABUHANBATU – Gelombang desakan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Aek Riung, Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara, semakin menguat.
Nama Udin Kel mencuat sebagai sosok yang diduga kuat menjadi pengendali peredaran sabu di kawasan tersebut. Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas bisnis haram itu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan beberapa orang yang beroperasi di Aek Riung serta di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan pada 17 Februari 2026 bahwa sosok yang dimaksud dinilai “licin” dan seolah tak tersentuh hukum.
“Udin Kel itu bang, licin. Mana pernah dia takut dengan aparat. Abang lihat sendiri saja lah,” ujarnya singkat sebelum bergegas meninggalkan lokasi.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan menduga adanya rasa kebal hukum yang ditunjukkan oleh terduga pelaku. Namun demikian, tudingan tersebut masih sebatas klaim dari pihak-pihak tertentu dan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenarannya.
Tokoh Masyarakat Angkat Bicara.
Salah satu tokoh masyarakat Aek Riung juga menyampaikan kekecewaannya atas situasi yang dinilai berlarut-larut. Ia menilai peredaran narkotika telah merusak generasi muda dan membutuhkan langkah nyata dari aparat.
“Kalau memang ada bukti dan laporan, seharusnya segera ditindak. Jangan sampai masyarakat merasa dibiarkan. Generasi muda kita yang jadi korban,” tegasnya.
Desakan itu secara khusus diarahkan kepada Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB agar menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Ujian Kepercayaan Publik.
Kasus dugaan ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu. Kepercayaan masyarakat dipertaruhkan. Jika benar ada aktivitas ilegal yang berlangsung secara sistematis dan terorganisir, publik menilai tindakan tegas harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar slogan. Peredaran sabu dinilai sebagai “mesin penghancur generasi muda” yang perlahan merusak masa depan anak-anak di Aek Riung, Sigambal, hingga Bilah Hulu.
Namun di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Nama yang disebut dalam tudingan publik belum tentu terbukti bersalah sebelum ada proses hukum yang sah dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Harapan Akan Ketegasan.
Warga berharap aparat dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan terbuka. Jika memang terdapat bukti kuat, masyarakat meminta agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting untuk meredam spekulasi yang berkembang.
“Kami hanya ingin rasa aman. Jangan sampai kampung kami dikenal sebagai sarang narkoba. Kami ingin anak-anak kami tumbuh tanpa bayang-bayang sabu,” ujar seorang warga lainnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret aparat di Sumatra Utara, khususnya di wilayah Labuhanbatu. Apakah desakan masyarakat akan dijawab dengan tindakan tegas? Ataukah dugaan ini akan terus menjadi bisik-bisik yang menghantui generasi muda?
Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi dan memberi rasa tenteram di tengah ancaman peredaran narkotika.
Penulis : Chairul Ritonga
