Oleh Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.
SEBUAH eksperimen fisika sederhana menunjukkan bahwa dua benda dengan ukuran dan massa yang sama, ketika dijatuhkan dari ketinggian yang sama, akan menyentuh tanah pada waktu yang bersamaan. Salah satu benda dijatuhkan secara vertikal, sementara yang lain diberi dorongan horizontal. Dalam ruang hampa udara, hasilnya konsisten: keduanya mencapai tanah secara bersamaan. Namun, ketika eksperimen yang sama dilakukan dalam ruang yang mengandung udara, waktu jatuh kedua benda tidak lagi identik. Benda yang mengalami dorongan horizontal menunjukkan perbedaan waktu jatuh akibat pengaruh hambatan udara.
Fenomena ini membuka ruang refleksi terhadap bagaimana sistem bekerja dalam kondisi ideal dan nyata. Dalam konteks fisika, ruang hampa udara menciptakan kondisi ideal di mana hukum-hukum gerak berlaku secara murni, tanpa gangguan eksternal. Sebaliknya, kehadiran udara memperkenalkan variabel tambahan yang memengaruhi hasil akhir, meskipun parameter awal kedua benda identik.
Analogi ini dapat diterapkan dalam memahami sistem hukum dan keadilan. Dalam teori hukum, keadilan ideal dicapai ketika hukum berlaku netral dan setara bagi semua individu, tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti status sosial, kekuasaan, atau kekayaan. Hukum yang adil seharusnya menyerupai ruang hampa: steril dari intervensi dan konsisten dalam penerapannya. Namun, dalam praktiknya, sistem hukum beroperasi dalam “ruang sosial” yang penuh dengan dinamika kekuasaan, opini publik dan ketimpangan struktural. Faktor-faktor ini berperan seperti udara dalam eksperimen fisika yang tidak terlihat, tetapi memiliki pengaruh nyata terhadap jalannya proses hukum. Hambatan-hambatan ini dapat memperlambat atau mempercepat proses keadilan, tergantung pada posisi dan kekuatan dari pihak-pihak yang terlibat.
Secara empiris, perbedaan perlakuan hukum terhadap individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran serupa dapat diamati dalam berbagai konteks. Ketika dua kasus dengan karakteristik yang hampir identik menghasilkan putusan yang berbeda secara signifikan, muncul pertanyaan tentang konsistensi dan integritas sistem hukum yang berlaku.
Dari sudut pandang normatif, sistem hukum dituntut untuk menjamin kepastian, keadilan dan kesetaraan. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi utama dalam negara hukum. Namun, jika sistem tidak mampu mengeliminasi atau memitigasi pengaruh eksternal yang mengganggu, maka prinsip-prinsip tersebut hanya akan menjadi ideal yang sulit diwujudkan.
Analisis terhadap fenomena ini menunjukkan bahwa: “hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial-politik di mana ia beroperasi.” Seperti halnya udara dalam fisika, sistem hukum berada dalam lingkungan yang kompleks dan dinamis. Oleh karena itu, “pemahaman terhadap hukum harus mencakup dimensi struktural dan kultural yang membentuk ruang operasionalnya.”
Secara sistematis, diperlukan upaya untuk membangun mekanisme yang mampu menjaga independensi hukum dari tekanan eksternal. Ini mencakup penguatan lembaga peradilan, transparansi proses hukum, serta terlibatnya partisipasi publik dalam pengawasan dan evaluasi sistem hukum. Tanpa mekanisme ini, hukum berisiko kehilangan daya fungsinya sebagai alat keadilan. Mencermati hal tersebut, terwujudnya keadilan substantif menjadi sangatlah penting dalam konteks ini. Berbeda dengan keadilan formal yang menekankan pada perlakuan yang sama, “keadilan substantif mempertimbangkan kondisi dan hambatan yang dihadapi oleh individu atau kelompok tertentu.” Dalam sistem yang tidak setara, perlakuan yang “sama” justru dapat menghasilkan ketidakadilan.
Fenomena fisika tersebut juga menyoroti pentingnya prediktabilitas. Dalam ruang hampa, waktu jatuh benda dapat dihitung dengan presisi. Dalam hukum, prediktabilitas merupakan bagian dari kepastian hukum. Masyarakat perlu mengetahui konsekuensi dari tindakan mereka agar dapat bertindak secara rasional dan bertanggung jawab. Namun, ketika sistem hukum dipengaruhi oleh “hambatan udara sosial,” prediktabilitas menjadi kabur. Putusan hukum menjadi sulit diprediksi, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun menjadi menurun. Ini menunjukkan bahwa: “keadilan tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kondisi yang memungkinkan aturan itu bekerja secara efektif.”
Dalam kerangka filsafat hukum, eksperimen fisika ini dapat dibaca sebagai metafora tentang relasi antara hukum dan keadilan. Hukum adalah struktur, sedangkan keadilan adalah hasil. Untuk menghasilkan keadilan, struktur hukum harus beroperasi dalam ruang yang memungkinkan prinsip-prinsipnya dijalankan secara konsisten. Dengan demikian, pembenahan sistem hukum tidak cukup dilakukan pada tataran normatif atau prosedural. “Diperlukan juga pembenahan pada tataran struktural dan kultural.” Ini mencakup reformasi institusional, pendidikan hukum yang kritis, serta penguatan nilai-nilai etika dalam praktik hukum.
Eksperimen tersebut menunjukkan bahwa: “keadilan dapat dicapai ketika sistem bebas dari gangguan.” Namun, dalam kenyataan sosial, gangguan tidak dapat dihindari sepenuhnya. Oleh karena itu, tantangan utama dalam membangun sistem hukum yang adil adalah “menciptakan ruang sosial yang meminimalkan hambatan-hambatan tersebut.”
Kesimpulannya adalah, hukum yang adil bukan hanya soal teks undang-undang, tetapi juga soal konteks di mana hukum itu dijalankan. Seperti dalam fisika, keakuratan hasil tidak hanya ditentukan oleh rumus, tetapi juga oleh kondisi lingkungannya. Maka, membangun keadilan berarti membangun sistem yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga tangguh dalam menghadapi realitas sosial yang kompleks.
Banda Aceh, 8 Januari 2026
M12H







