Tujuh Anggota Polisi Polda Sulteng Di PTDH Terkait Kasus Kematian Moh Mugni

Indonesia InvestigasiĀ 

Palu– Tujuh anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Moh. Mugni pada 13 November 2023 akhirnya diputuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ketujuh anggota tersebut diketahui berinisial ARH, H, RM, YPA, E, AN, dan AR. Keputusan ini disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Polda Sulawesi Tengah,Rabu 18/02/2025.

Namun Putusan PTDH tersebut masih dalam Upaya pikir-pikir,apakah masih melakukan upaya hukum lain atau menerima.

Yusran, orang tua almarhum Mugni, menyatakan rasa sedihnya atas keputusan PTDH tersebut, meskipun ia mengakui bahwa para anggota polisi harus menerima konsekuensi atas perbuatan mereka. Namun, Yusran dan istrinya masih merasa kecewa dengan proses pengungkapan kasus kematian anak mereka.

Bacaan Lainnya

Mereka menilai masih ada dugaan pelaku lain yang turut terlibat namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Salah satu dugaan pelaku penyiksaan, berinisial DT, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pelaku lain berinisial R hanya dijadikan sebagai saksi dalam sidang kode etik,” ujar Yusran, Selasa (18/2).

Julianer, Direktur LBH Sulteng yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Mugni, menegaskan bahwa penyidik Polda Sulteng harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa memandang status. “Sepanjang terbukti terlibat, baik anggota polisi maupun bukan, harus ditindak sesuai hukum,” tegas Julianer.

Kasus ini telah menimbulkan sorotan publik terhadap proses hukum dan transparansi dalam penanganan kasus kekerasan yang melibatkan aparat.

Keluarga Mugni berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan semua pihak yang bertanggung jawab atas kematian Mugni dapat diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

di Hubungi terpisah Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri,Agus Flores Menanggapi Seharusnya Pimpinan Komandan itu bertanggung jawab juga, dan dikenakan kode etik.
“Masa Cuma Anggotanya saja,yg pimpinannya,kok bebas,” tegasnya.

Yudha

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *