Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal Diamankan Polda Babel, Sopir dan Kernet hingga Pemilik Ditangkap

Indonesia Investigasi

Bangka Belitung – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekitar pukul 05.15 WIB.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan dua orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dua orang yang diamankan adalah berinisial Sa, berusia 35 tahun, yang merupakan sopir truk, dan Ya, berusia 50 tahun, yang merupakan kernet,” kata Jojo pada Sabtu malam.

“Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 ton,” tambah Jojo.

Jojo menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengangkutan pasir timah menggunakan satu unit mobil truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya,” jelasnya.

Beberapa jam setelah diamankannya kedua pelaku berserta barang bukti, Tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah ilegal tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial Su, alias Lew, warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *